TEMPO.CO, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan punya empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Dua program yang pertama tengah menjadi perbincangan karena besaran iuran dan manfaatnya baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah peraturan pemerintah.
Juru bicara BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan besaran iuran jaminan ketenagakerjaan di setiap negara berbeda-beda. Ia mengatakan Indonesia tergolong negara dengan iuran yang kecil. “Jadi wajar kalau manfaatnya juga kecil,” ucapnya beberapa waktu lalu. Berikut ini iuran dan manfaat yang harus dibayar dan akan diterima oleh pekerja:
Jaminan Pensiun
– Iuran: 3 persen dari upah
– Porsi iuran: 2 persen pemberi kerja, 1 persen pekerja
– Setelah 15 tahun, peserta mendapat manfaat pasti yang dibayarkan per bulan
– Jika sebelum 15 tahun sudah pensiun, pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan sekaligus
Jaminan Hari Tua
– Iuran: 5,7 persen dari upah
– Porsi iuran: 3,7 persen pemberi kerja, 2 persen pekerja
– Pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan
– Setelah sepuluh tahun bekerja dapat diambil 10 persen atau 30 persen untuk perumahan
– Pada usia 56 tahun bisa diambil 100 persen
Singapura
Dana Sosial
(Terdiri atas jaminan kesehatan, dana perumahan, dan jaminan pensiun)
– Iuran: 37 persen dari upah
– Porsi iuran: 20 persen atau maksimal Sin$ 1.000 dibayar pekerja, 17 persen dibayar pemberi kerja
– Peruntukan: dapat digunakan untuk kebutuhan berobat, pembelian rumah, dan pensiun
Sumber: Tempo
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar