Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak bersangkutan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai teknik pemeriksaan pajak. Teknik pemeriksaan pajak merupakan cara-cara untuk mengumpulkan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran atas pos-pos yang diperiksa. Teknik-teknik pemeriksaan pajak sendiri terdiri dari :
- Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP. Informasi yang dapat digunakan oleh DJP dalam rangka pemeriksaan adalah informasi yang berasal dari dalam DJP atau dari luar DJP. Salah satu informasi internal yang dapat diperoleh oleh DJP adalah hasil pemeriksaan sebelumnya, profil wajib pajak, dan lainnya. Sedangkan DJP dapat menghimpun informasi dari pihak eksternal seperti data internet, media massa, dan lainnya. Jika menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah dengan mengumpulkan informasi, kemudian melakukan identifikasi dan mengolah data serta informasi tersebut.
- Pengujian Keabsahan Dokumen. Pengujian keabsahan dokumen merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Jika Pemeriksa Pajak menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah melakukan penelitian keabsahan dokumen seperti pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel, dan tanggal dokumen. Lalu melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait, dan meminta surat pernyataan wajib pajak.
- Melakukan Evaluasi. Teknik pemeriksaan evaluasi adalah teknik pemeriksaan yang dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Jika menggunakan teknik ini, Pemeriksa Pajak dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menilai kebenaran formal SPT/informasi dalam SPT;
- Menilai kelengkapan SPT;
- Menilai sistem pengendalian internal perusahaan.
- Melakukan Analisis Angka-Angka. Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Dalam teknik ini, Pemeriksa Pajak dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membandingkan analisis atas angka-angka dalam SPT Wajib Pajak dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
- Menganalisa perbandingan rasio dengan standar yang berlaku;
- Menganalisa kaitan antara rencana biaya, rencana penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dan sebagainya.
- Penelusuran Angka-Angka. Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur untuk melihat apakah angka-angka dalam suatu pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam teknik pemeriksaan ini adalah:
- Nama orang/badan yang mengeluarkan dokumen yang bersangkutan;
- Tanggal pembuatan dokumen;
- Keaslian dokumen;
- Jika dokumen tersebut berjumlah besar, sangat berguna untuk pembuatan data yang diproduksi.
- Penelusuran Bukti. Penelusuran bukti merupakan pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi dengan tujuan untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Prosedur yang dapat dilakukan Pemeriksa Pajak pada teknik ini adalah melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos yang diperiksa, lalu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung transaksi dan mencocokkan isi bukti dengan transaksi untuk memastikan apakah bukti transaksi telah dicatat dan dilaporkan.
- Pengujian Keterkaitan. Pengujian keterkaitan merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Contoh pos-pos yag terkait antara lain penghasilan bruto terkait dengan penerimaan kas/bank atau dengan piutang usaha. Contoh lainnya adalah pos pembelian terkait dengan pelunasan hutang usaha.
- Ekualisasi & Rekonsiliasi. Teknik pemeriksaan ini dilakukan dengan mencocokan 2 atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Jika menggunakan teknik pemeriksaan ini, Pemeriksa Pajak dapat dilakukan dengan hal-hal berikut:
- Membandingkan angka neraca dengan buku besar dan buku tambahannya;
- Membandingkan saldo-saldo pada angka neraca tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun berikutnya, setelah memperhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut;
- Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada buku harian/kas bank, buku pembelian/buku penjualan pada bulan yang sama;
- Melakukan rekonsiliasi (kaitkan dengan PPN, PPh 21, PPh22, 4(2), 26, PPh 23 dengan laporan laba rugi, dan lakukan rekonsiliasi sistem pembukuan dengan laporan menurut SPt).
- Permintaan Keterangan / Bukti. Dalam melakukan pemeriksaan, jika diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam teknik pemeriksaan ini adalah :
- Cross check data dari pihak ketiga, misalnya utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi pada pihak ketiga.
- Mengumpulkan data dari pihak ketiga, misalnya Dirjen Bea Cukai, Departemen Kehutanan, dan lain-lain.
- Konfirmasi. Konfirmasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran data atau informasi yang telah dimiliki oleh Pemeriksa Pajak kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Melakukan Inspeksi (Sifat dan Proses Produksi). Teknik pemeriksaan ini dilakukan dengan meninjau secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data Wajib Pajak seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid dan relevan sesuai kondisi terkini.
- Pengujian Kebenaran Fisik. Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan menentukan aktiva yang akan diuji, lalu melakukan cek atas keberadaan dan kuantitas aktiva yang akan dicek dan dituangkan ke dalam berita acara penghitungan fisik. Aktiva yang dicek oleh Pemeriksa Pajak didokumentasikan dalam bentuk foto dan dengan seizin Wajib Pajak dalam hal bila diperlukan.
- Pengujian Kebenaran Perhitungan Matematis. Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan :
- Mempelajari metode penghitungan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
- Melakukan footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke bawah);
- Melakukan cross footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke samping).
- Wawancara. Wawancara merupakan proses tanya jawab yang dilakukan kepada Wajib Pajak ataupun pihak lain yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa.
- Melakukan sampling data (Menguji Sebagian Bukti). Teknik pemeriksaan ini merupakan teknik pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
- Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Dengan semakin berkembangnya teknologi seperti yang terjadi pada saat ini, Pemeriksa Pajak juga dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam melakukan pemeriksaan dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak. Teknik pemeriksaan yang memanfaatkan teknologi sebagai alatnya dapat disebut sebagai Teknik Audit Berbantuan Komputer. Teknik ini merupakan teknik pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu. Teknik pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mempelajari sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak terlebih dahulu, kemudian Pemeriksa Pajak dapat menyiapkan sarana-sarana TABK dan meminta bantuan tenaga ahli jika diperlukan.Pemeriksa Pajak dapat mendokumentasikan pada saat pelaksanaan TABK dan sebagainya.
Demikian penjelasan kami mengenai teknik-teknik Pemeriksaan Pajak yang dapat dilakukan dalam hal menguji kepatuhan Wajib Pajak yang akan diperiksa. Diharapkan penjelasan diatas dapat memperluas wawasan Wajib Pajak mengenai teknik-teknik pemeriksaan pajak.
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan