JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji dan tunjangan. Calon beleid itu akan mengatur engenai konsep penghitungan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, sesuai amanat Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah akan membuat rumusan upah yang diterima alias take home pay bagi PNS dengan tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Kalau sekarang ini ka nada banyak, mulai dari tunjangan anak, tunjangan istri / suami, tunjangan beras, dan lainnya. Dalam rancangan PP, tunjangan-tunjangan itu akan dimasukkan ke gaji pokok,” kata Setiawan, Selasa (7/7).
Dengan begitu, besaran gaji pokok bagi PNS akan naik sesuai dengan masa kerja, pangkat, ataupun golongannya. Menurut Setiawan, dimasukkannya sejumlah tunjangan ke dalam gaji pokok juga bertujuan untuk memperbaiki honorarium bagi PNS yang akan masuk masa pensiun.
Setiawan bilang, saat ini rasio antara gaji pokok milik PNS baru dengan PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak jauh berbeda, yaitu hanya 1:3. Ia mencontohkan, dengan rasio yang berlaku saat ini selisih gaji PNS yang sudah mengabdi selama 30 tahun dengan PNS Baru hanya sekitar Rp 3 jutaan.
Rencananya, pemerintah akan menggerek rasio gaji pokok tertinggi an terendah menjadi 1:8. “Ketika pensiun, kesejahteraan PNS tetap ada, dengan memperoleh tunjangan 75% dari gaji pokok, kalau sekarang kan pendapatan pensiun kecil karena gaji pokoknya kecil,” jelasnya.
Soal tunjangan kinerja, Setiawan bilang, besarannya tergantung pada penilaian kerja tiap PNS dan penilaian kinerja institusinya. Nah, perolehan penilaian kinerja ini akan berdasarkan evaluasi dari atasan maupun rekan kerja PNS bersangkutan. Dus, tunjangan kinerja ini diharapkan hanya diberikan kepada pegawai yang berprestasi. “Kalau tunjangan kemahalan itu merupakan penyesuaian wilayah, misalnya Yogyakarta dan Papua, tentu tidak bisa sama tunjangannya,” katanya.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap rancangan PP tentang gaji dan tunjangan yang kini tengah disusun bisa rampung akhir tahun ini. “Jadi intinya, gaji PNS itu hanya tiga hal, yaitu gaji berdasarkan kepangkatan dan masa kerja, tunjangan kinerja perorangan dan institusi, dan tunjangan lain-lain,” kata dia.
Rencananya, calon beleid ini akan berlaku bagi PNS yang akan masuk pada 2017. Nah, pada 2016 pemerintah akan menyiapkan anggaran belanja pegawai ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar