BPK: DKI Harus Menjawab Temuan BPK dalam 60 hari

imagesJAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI pada tahun 2014. Dari hasil auditn LHP, BPK memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dalihnya, masih ada beberapa temuan permasalahan pada 2013 dan 2014 yang belum tuntas ditindaklanjuti DKI.

Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, waktu 60 hari diberikan agar Pemprov DKI menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bila Pemprov DKI tidak puas dengan hasil audit, BPK akan melanjutkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan KPK dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Yudi, Rabu (8/7).

Dalam LHP Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014, ada sekitar 70 temuan yang menjadi catatan BPK. Yudi mencatat, sejumlah temuan LHP DKI, antara lain, masalah pengendalian dan pengamanan aset senilai Rp 3,5 tirliun, piutang pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) , dan piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tak bisa ditelusuri rinciannya.

Catatan saja, piutang pajak DKI dari piutang PBB-P2 sebesar Rp 4,93 triliun dan PKB Rp 20,14 triliun. Selain itu, ada juga kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pengerjaan pengadaan barang dengan potensi kerugian Rp 211 miliar. Lalu, penataan aset tanah seluas 30,8 hektar (ha). Hasil audit ini sempat membuat hubungan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan BPK tampak memanas karena Basuki menilai ada kejanggalan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar