Usulan Royalti Batubara Segera Masuk Menkeu

10batubaraJAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan usulan besaran kenaikan tarif royalti batubara ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Royalti ini akan berlaku untuk kalori sedang dan tinggi bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo memastikan, usulan kenaikan tarif royalti IUP batubara kurang dari 13,5%. “Sebelumnya yang diusulkan paling itnggi 13,5%, nah sekarang di bawahnya. Nanti saya critakan kenapa angkanya sebesar itu, kalau sudah disetujui oleh Menteri ESDM (Sudirman Said),” kata dia kepada KONTAN, Selasa (7/7).

Dia juga menyatakan, usulan dari Dirjen Minerba tersebut masih bisa berubah, lantaran Menteri ESDM Sudirman Said yang kini masih di Amerika Serikat juga akan memberikan usulan yang berbeda untuk besarannya. “Bisa saja kan menteri memberi usulan yang beda lagi, jadi saya belum bisa ngomong angka jelasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Drijen Minerba) Bambang Gatot Aryono juga enggan merinci besaran kenaikan royalti yang diusulkan oleh dirinya. “Nantinya, setelah ESDM, keputusan soal besaran royalti dan jenis batubara yang terkena peningkatan royalti tersebut merupakan kewenangan BKF,” ungkap dia.

Deputi Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan, hingga kini pihaknya maupun stakeholders belum dilibatkan dalam perhitungan besaran kenaikan tarif royalti IUP batubara. “Sikap APBI saat ini tetap meminta agar pemerintah tidak menaikkan tarif royalti karena harga yang terus turun,” ujarnya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar