Tunggak Pajak, Toko LM Di Medan Disita

15JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemkeu) semakin gencar menindak para penunggak pajak. Kali  ini giliran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan menyita aset milik seorang penunggak pajak, berinisial LM. Aset tersebut berupa toko yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan, Sumatra Utara.

Adapun LM merupakan wajib pajak yang  terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan. Selama  ini, LM memiliki usaha penjualan kacamata dan memiliki beberapa optik di kota Medan.

LM tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 857,5 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Medan Belawan pada 30 Juni lalu, setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan. “Setelah disita, diharapkan wajib pajak segera melunasi utang pajaknya,” kata Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Medan Belawan, Wellfrietd Sitompul, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak.

Namun, apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling). “Jika masih belum bayar juga, toko sitaan akan kita lelang,” terang Wellfrietd.

Ditjen Pajak mencatat ada sekitar 15.000 wajib pajak dengan nilai utang pajak lebih dari Rp 100 juta per orang. Mereka tengah menunggu proses penindakan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar