Jakarta. Pemerintah memastikan pungutan dana dari industri minyak sawit mentah (CPO Fund) akan mulai berlaku pada kamis, 16 Juli 2015. Berlakunya pungutan ini memang molor dari target awal. Makanya, di tahun ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memperkirakan hanya bisa menghimpun dana CPO Fund sekitar Rp 3,5 triliun – Rp 4,5 triliun.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, dalam satu tahun, dana CPO Fund yang terkumpul bisa sekitar Rp 9,5 triliun – Rp 10 triliun. Namun, lantaran tahun ini pungutan CPO Fund baru efektif berlaku pertengahan tahun, dana yang terkumpul tahun ini diperkirakan hanya mencapai setengah dari target.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, tarif pungutan CPO Fund ini berlaku untuk ekspor CPO dan seluruh produk turunannya. Dalam beleid yang diundangkan 16 Juni 2015 itu, ada sekitar 24 jenis produk CPO dan turunannya yang terkena pungutan. Besaran tarifnya berkisar US$ 20 per ton – US$ 50 per ton.
Untuk Dua Program
Menurut Bayu, dana CPO Fund tahun ini rencananya akan dialokasikan untuk program peremajaan tanaman sawit (replanting) dan subsidi biofuel. Sayangnya, ia belum bisa merinci prosi dana yang akan dialokasikan untuk masing-masing program ini. “Sifatnya kondisional. Alokasi itu tidak fixed (jumlahnya), tapi pogram jalan,” ujarnya Selasa (14/7).
Bila selisih harga antara Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) melebar, kata Bayu bisa saja alokasi dana CPO Fund akan lebih besar untuk subsidi biofuel. Sebaliknya, bila selisih harga BBM dan BBN menyempit, maka alokasi dana CPO Fund bisa dialihkan ke program peremajaan tanaman kelapa sawit. Catatan saja, saat ini besaran subsidi BBN yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.000 per liter.
Untuk peremajaan tanaman, dari total lahan kelapa sawit seluas 9 juta hektare (ha), target luas tanaman yang diremajakan sekitar 300.000 ha.
General Marketing Permata Hijau Group Hendra bilang, perusahaannya mendukung implementasi CPO Fund oleh pemerintah. Tapi, ia berharap penggunaan dana CPO Fund bisa tepat sasaran. “Kami mengikuti aturan saja. Selama penggunaan dananya jelas, kami dukung,” ujar dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar