Aturan Properti Bagi Asing Segera Berlaku

apartemen

Jakarta. Pemerintah tengah mematangkan izin kepemilikan properti bagi warga negara asing. Targetnya, aturan izin kepemilikan properti bagi warga asing ini bisa berlaku efektif dalam tiga hingga enam bulan ke depan. Nah, untuk menarik minat asing memiliki properti di Indonesia, pemerintah akan mempermudah warga asing untuk memperoleh izin visa ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah kini tengah mematangkan sejumlah syarat bagi warga asing untuk memiliki properti di Indonesia, besaran pajak dan termasuk kemudahan yang akan diberikan bagi warga asing pemilik properti. Salah satunya adalah kemudahan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Sayang, Sofyan enggan merinci kemudahan yang akan ditawarkan bagi warga asing. Alasannya, usulan itu masih harus dibahas antar kementerian. Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pelonggaran aturan kepemilikan asing di sektor properti dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti Oleh Warga Negara Asing. “Semuanya akan dimatangkan. Mudah-mudahan minggu depan bisa dibawa ke rapat koordinasi,” ujar Sofyan, kemarin (23/7).

Sofyan berharap, berbagai persyaratan dan tawaran kemudahan pembelian properti bagi asing ini akan menarik minat warga asing itu untuk membeli properti dan tinggal di Indonesia seperti di Bali, Batam, dan kota lainnya.

Menurut Sofyan, masuknya asing dalam kepemilikan properti ini akan membantu perekonomian nasional terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.

Batasan Rp 5 miliar

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono bilang, pemerintah akan memperbolehkan kepemilikan properti oleh asing untuk jenis rumah vertikal atau apartemen dengan harga minimal Rp 5 miliar atau seluas 150 m2. Batasan ini telah dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Batasan tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Dengan aturan ini, setiap konsumen, termasuk asing, akan membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5% dari nilai apartemen di muka, saat membeli apartemen.

Namun PPh tersebut dapat dikreditkan alias dapat mengurangi PPh pribadi atau pun perusahaan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). “PPh pasal 22 ini dapat dikreditkan, jadi hanya masalah waktu pembayaran,” kata Bambang Bordjonegoro, Menteri Keuangan, dengan KONTAN, beberapa waktu lalu di rumah dinas.

Catatan saja, dalam aturan berlaku saat ini, warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha atas properti, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga asing pun dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun kemudian.

Sofyan bilang, pemerintah melonggarkan aturan tentang kepemilikan properti bagi asing dengan tujuan untuk menghindari moral hazard oleh warga asing.

Contohnya, seperti sering ditulis KONTAN, membeli properti residensial maupun apartemen dengan menggunakan nama dan identitas warga Indonesia. Cara ini untuk mengakali peraturan. Namun efeknya, sering terjadi sengketa hukum antara pemilik asli warga asing dengan warga Indonesia yang identitasnya digunakan untuk membeli properti

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar