JAKARTA. Ketergantungan pengusaha pakan ternak terhadap jagung impor mendapat ujian dari pemerintah. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) secara mendadak mengeluarkan rekomendasi penghentian impor jagung, termasuk jagung impor yang kontrak pembeliannya sudah ditandatangani bahkan sudah tiba di tanah air.
Desianto Budi Utomo, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Ternak Indonesia (GPMT) membeberkan bahwa institusinya telah menerima surat dari Direktorat Pakan Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan mengenai larangan impor jagung yang berlaku mulai tanggal 23 Juli 2015. “Menteri Pertanian kaget karena impor jagung sampai dengan semester I-2015 sudah mencapai 1,6 juta ton. Mereka mau mengevaluasi apakah impor jagung ini sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (26/7).
Imbas dari larangan tiba-tiba ini, sebanyak 700.000 ton jagung impor untuk pengiriman sampai dengan Oktober 2015 tertunda masuk ke Indonesia. Desianto mencontohkan, kapal berisi 30.000 ton jagung impor yang sudah mau merapat ke Pelabuhan Belawan Medan terpaksa memutar lagi karena adanya larangan membawa jagung impor.
Alhasil, saat ini GPMT pun mesti menanggung biaya tambahan atas kelebihan waktu pemakaian kontainer sebesar US$ 11.000 – US$ 12.000 per harinya. Upaya negosiasi telah dilakukan GPMT dengan mengirim surat kepada Kemtan tanggal 24 Juli 2015. “Kami mohon supaya jagung yang sudah dikontrak dibiarkan masuk. Kalau tidak, bisa memberikan efek domino,” ujar Desianto.
Menurut kalkulasi GPMT, Indonesia masih butuh mengimpor jagung sebanyak 3 juta ton tahun ini. Pasalnya, pasokan jagung dalam negeri untuk pakan ternak hanya sekitar 5,5 juta ton, padahal kebutuhan mencapai 8,5 juta ton sepanjang tahun ini.
Apabila Kemtan benar-benar menutup keran impor jagung, maka akan terjadi kelangkaan jagung. Hal itu bisa memicu kenaikan harga jagung lokal dari Rp 3.200 per kilogram (kg) saat ini menjadi Rp 4.000 per kg.
Muladno, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan menyebut pemerintah tengah verifikasi ketersediaan jagung nasional sebelum memutuskan membuka kembali pintu keran impor jagung. Pasalnya, selama ini pemerintah merasa Indonesia terus mengimpor jagung tanpa memerhatikan ketersediaan produksi jagung lokal.
“Kami tidak menghentikan impor jagung tapi hanya menunda impor ini terlebih dulu sampai jelas permasalahannya kenapa terus-terusan impor jagung dan secepatnya akan dibuka lagi,” ujarnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar