Menyempitkan Ruang Gerak Para Pencuci Uang

Gambar tabloidAnda masih ingat dengan Hendra Saputra? Ya, ia adalah office boy yang tersandung kasus korupsi senilai Rp 23 miliar pada tahun lalu. Karena tak cermat menandatangani dokumen, Hendra harus mendekam di penjara atas tuduhan melakukan korupsi.

Hendra menjadi alat bosnya di PT Rifuel yang bernama Riefan Avran, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) periode 2009-2014 Syarief Hasan untuk memenangi pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Hendra tidak tahu bahwa dokumen yang dia tandatangani itu menyatakan bahwa dirinya adalah Direktur PT imaje Media Jakarta, perusahaan yang memenangi tender videotron di Kementerian UKM. Belakangan, pengadaan videotron itu bermasalah dan tersangkut tindak pidana korupsi. Alhasil Hendra pun dianggap bertanggungjawab karena statusnya sebagai direktur di Imaje.

Apa yang dialami Hendra tentu menjadi pelajaran bagi siapa saja. Tapi mungkin kasus seperti ini bakal terminimalisir. Sebab, pemerintah telah membuat aturan yang makin mempersempit celah untuk korupsi.

Tak cuma pelaku jasa keuangan, pelaku jasa lain, seperti notaris pun, sekarang harus menyiapkan laporan transaksi yang mencurigakan atas kliennya. Pendirian perusahaan berbadan hukum yang pengurusannya melibatkan notaris wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporann dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan begitu kasus Hendra Saputra yang cuma bekerja sebagai office boy, tetapi bisa memiliki dana untuk mendirikan perusahaan bisa lebih cepat terdeteksi. Harapannya, apabila perusahaan yang memiliki pengurus jadi-jadian lebih cepat terdeteksi, kasus pencucian uang pun bisa lebih cepat terungkap.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan aturan tersebut, kini pihak pelapor tidak hanya dari jenis penyedia jasa keuangan seperti bank atau asuransi tetapi juga perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor. Tetapi juga penyedia barang dan jasa seperti diler mobil dan toko emas.

Selain itu, profesi seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan termasuk dalam Pihak Pelapor. Itu artinya, profesi-profesi tersebut wajib membuat laporan ke PPATK terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan pengguna jasa mereka.

Paling tidak, ada lima hal yang perlu mereka laporkan. Pertama, terkait dengan transaksi pembelian dan penjualan properti. Kedua, terkait dengan pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya. Ketiga, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek. Keempat, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan. Kelima, pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Wakil ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, berdasarlan temuan PPATK profesi-profesi tersebut rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan asal usul harta keakayaan, yang merupakan hasil dari tindak pidana. Caranya, mereka memanfaatkan ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan UU.

Agus menjelaskan profesi-profesi tersebut bisa memindahkan aset atau kepemilikan. Misalnya, notaries bisa membuat akta peralihan yang menyatakan sebuah aset diwariskan atau dijual. Ada juga profesi yang melakukan penyamaran. Misalnya akuntan, yang bisa mengatur pembukuan penempatan dana.

Profesi perencana keuangan atau pengacara pun bisa melakukan penyamaran-penyamaran semacam itu. “Kategori tindak pencucian uang itu kan ada penyamaran, menjauhkan hasil kejahatan dari orang yang berbuat. Yang jelas kami melihat profesi itu sudah ada yang memanfaatkan,” kata dia.

3Asal tahu saja, berdasarkan data PPATK, selama enam bulan pertama 2015, penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari pihak pelapor jasa keuangan saja mengalami peningkatan. Selama Januari 2015 sampai Juni 2015, LTKM meningkat 56,6% dibandingkan laporan yang masuk di periode yang sama tahun lalu, yakni 25.870 laporan.

Laporan itu disampaikan oleh 233 Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Dari jumlah LTKM 57,4% LTKM disampaikan oleh PJK Non Bank sedangkan 42,6% disampaikan oleh PJK Bank. Mayoritas Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) selama periode ini terjadi di Jakarta 45,5%, Jawa Barat 12,1%, dan Jawa Timur 10,8%.

Berdasarkan profilnya, sebagian besar, atau sebanyak 93% terlapor LTKM, merupakan perorangan. Hanya 7% yang merupakan korporasi.

Dari total LTKM tersebut diketahui hanya 23,3% LTKM yang mampu diidentifikasi oleh pihak pelapor terindikasi tindak pidana. Sebanyak 76,7% LTKM tidak mengindikasikan tindak pidana. Indikasi Tindak Pidana Asal yang dominan adalah penipuan 50,6%, korupsi 15,2%, dan perjudian 11,9%.

Petunjuk teknis

Perencana keuangan Freddy Pielor mengatakan, aturan yang juga dikenakan pada perencana keuangan ini masih sangat prematur. Ia beralasan, hingga saat ini perencana keuangan belum masuk ke dalam peraturan apapun, termasuk regulasi yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, belum ada lembaga khusus yang menjadi asosiasi perencana keuangan yang legal dan berbadan hukum. Sehingga hak dan kewajiban perencana keuangan berdasarkan UU dan kode etik yang belum jelas.

Freddy juga mempertanyakan, perencana keuangan yang seperti apa yang memiliki kewajiban melaporkan ke PPATK. Sebab, hingga saat ini belum ada definisi atau deskripsi yang baku tentang perencana keuangan, sertifikasinya, dan kewajibannya. “Perencana keuangan masih absurd, ada yang memakai istilah financial advisor, financial consultant, saya sendiri menamakan financial consellor,” jelas Freddy.

5Pada prakteknya saat ini, ada beberapa kategori perencana keuangan. Antara lain, agen asuransi yang menjadi perencana keuangan, perencana keuangan di perbankan, perencana keuangan yang berada dalam institusi lain atau perencanaan keuangan independen.

Menurut Freddy, OJK perlu mengajak semua pihak yang terkait dalam perencana keuangan untuk merumuskan segala sesuatunya. “Tapi perencanaan keuangan independen tidak mau berada di bawah naungan OJK,” katanya. Alasannya, aturannya bakal lebih ribet karena dikenakan biaya yang tidak jelas penggunaannya. Selain itu, tidak ada kontrol dari para pembayar iuran.

Menurut Freddy, yang mungkin perlu melapor ke PPATK adalah siapa saja yang memberikan advis keuangan dan mengelola dana nasabahnya. Bila perencana keuangan hanya menyarankan klien membeli reksadana, maka manager investasi (MI) dan asset management yang memiliki kewajiban untuk membuat laporan ke PPATK.

Sementara itu Humas Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Tegal Jawa Tengah Yulistya Adi Nugraha menuturkan, hingga saat ini masih menanti aturan petunjuk pelaksanaan atas peraturan pemerintah tersebut. “Belum bisa berkomentar banyak karena bentuk laporannya belum ada,” katanya.

Yulistya menambahkan, beberapa notaries memang sudah menerapkan semacam know your customer (kyc) saat menerima klien baru. “Di tempat saya, sudah saya siapkan surat pernyataan klien bahwa uang ang digunakan untuk transaksi tidak tersangkut masalah. Ini saya terapkan untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Yulistya.

Ia memaklumi tujuan aturan ini untuk melacak dana-dana yang tidak jelas atau berjumlah fantastis yang dimiliki seseorang. Misalnya, pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil yang tiba-tiba mendirikan perusahaan berbadan hukum. Dalam aturan anyar itu memang disebutkan dalam pembuatan badan hukum wajib dilaporkan. “Ya supaya jelas uang digunakan mendirikan badan hukum itu darimana alirannya,”

Agus bilang, pada tanggal 6 Agustus 2015 PPATK akan melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pemilik profesi yang masuk dalam daftar baru pihak pelapor. “Kami akan dorong, bagi mereka yang belum memiliki asosiasi diharapkan bisa membentuknya sehingga mereka bisa membangun aturan-aturan internal,” ujar dia.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar