JAKARTA. Polemik implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Nahdlatul Ulama (NU) untuk ikut bersuara. Setelah membahas di komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah pada Muktamar ke-33 NU dan menyatakan BPJS Kesehatan tidak haram dan hanya perlu perbaikan sistem, NU akan mengirim rekomendasi dari hasil pembahasan itu ke pemerintah.
Panitia Muktamar NU bidang Publikasi Samsul Hadi mengatakan, NU telah membahas polemik BPJS Kesehatan. Hasilnya? NU menetapkan beberapa hal. Pertama, dana BPJS Kesehatan yang selama ini disetor ke bank konvensional, sebaiknya disetorkan ke bank syariah.
Alasannya, dalam muktamar sebelumnya, NU memutuskan transaksi bank konvensional hukumnya khilaf. Kala itu, muktamar NU mengakomodasi fatwa halal, mubah dan subhat atas bank konvensional.
Kedua, NU juga menilai BPJS Kesehatan sesuai dengan syariat islam dan masuk dalam akad taawun. Ketiga, pemerintah boleh mewajibkan seluruh warga negara untuk ikut program BPJS Kesehatan.
Syaratnya, pemerintah harus menanggung biaya BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. Keempat, menurut NU pada dasarnya investasi diperbolehkan demi memenuhi kebutuhan dana kesehatan. Tapi, bila investasi di sektor yang kehalalannya masih diragukan maka hukumnya haram.
Menurut Samsul, hasil keputusan NU atas BPJS Kesehatan ini akan diserahkan kepada pemerintah sebagai regulator. “Setiap hasil pembahasan NU, baik di forum Munas maupun Muktamar akan direkomendasikan ke pemerintah,” kata Samsul Kamis 6/8).
Sayangnya, Samsul tidak merinci kapan NU akan menyerahkan rekomendasi tentang BPJS Kesehatan ke pemerintah. Catatan saja, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok mengatakan, dalam sidang ijtima ulama komisi fatwa MUI yang dilakukan beberapa waktu lalu di Tegal Jawa Tengah, dinyatakan implementasi BPJS Kesehatan tidak haram, namun mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, maisir atau memiliki unsur pertaruhan, dan riba (bunga).
Untuk menindaklanjuti fatwa MUI ini, pemerintah membentuk tim bersama yang beranggotakan perwakilan dari BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim ini akan bertugas membahas bagaimana menyikapi keputusan dari komisi fatwa MUI.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan, BPJS Kesehatan akan mengikuti hasil rekomendasi dari tim yang terbentuk. Bahkan, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan opsi berupa pembentukan program baru yang lebih dapat diterima umat Islam dan sesuai dengan unsur syariah.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar