Syarat Bahasa Bagi Pekerja Asing Dicoret

indexJAKARTA. Pemerintah memperlunak syarat masuk bagi para tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Mulai saat ini, pemerintah tidak mewajibkan syarat mampu bahasa Indonesia kepada TKA sebelum bekerja di tanah air.

Pemerintah berdalih, pelonggaran ini untuk mendorong masuknya investasi asing di Indonesia. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA ini menghapus ketentuan lama dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 yang mengatur syarat berbahasa Indonesia bagi TKA.

Dalam peraturan teknis sebelumnya, pemerintah mensyaratkan TKA bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sebagai syarat bisa bekerja di Indonesia. Namun, dalam pasal 36 Permenaker Nomor 16/2015, kriteria wajib menggunakan bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Sehingga, syarat-syarat yang harus dipenuhi TKA hanya berupa pendidikan sesuai syarat jabatan, sertifikat kompetensi, dan pengalaman minimal lima tahun, serta membuat pernyataan akan mentransfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping.

Di luar itu, ada syarat yang mesti dimiliki pekerja asing, yakni memegang polis asuransi dari perusahaan asuransi Indonesia, serta memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan kepesertaan Jaminan Sosial Nsasional (JSN) bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan. “Ketentuan ini sudah mulai berlaku,” kata Titin Supenti, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan ke KONTAN, Senin (10/8). Sayangnya, Titin enggan memerinci alasan perubahan syarat ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, selama ini persyaratan komunikasi bahasa Indonesia bagi pekerja asing menjadi kendala bagi masuknya investor asing. Alhasil, realisasi investasi di Tanah Air kadang tertunda lantaran perusahaan kesulitan mencari TKA yang sudah bisa berbahasa Indonesia.

Pemerintah akhirnya memberikan kemudahan dengan menghapus syarat kemampuan berbahasa Indonesia ini. “Sekarang, pekerja asing bisa masuk dulu, baru belajar sendiri menggunakan bahasa Indonesia,” kata Franky.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja asing atau ekspatriat mencapai 68.762 orang hingga akhir 2014 lalu. Jumlah pekerja asing terbanyak berasal dari China sebanyak 16.328 orang dan dari Jepang sebesar 10.838 orang.

Franky berharap, kebijakan ini bisa mendorong investor asing masuk ke Indonesia. Catatan saja, pasa semester II-2015, BKPM akan fokus mngawal realisasi izin prinsip dari investor asal delapan negara, seperti Korea Selatan, Jepang, China, Singapura, Taiwan, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar