Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan penetapan harga acuan batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Poin yang paling utama yang ingin diubah adalah; penentuan harga yang mengacu biaya produksi (cost) batubara, lalu ditambah dengan margin atau keuntungan bagi produsen.
Dalam aturan yang masih berlaku, patokan harga batubara mengacu pada biaya produksi, ditambah margin sebesar 25%. Penentuan harga ini dianggap sulit diterapkan ketika harga batubara turun.
Untuk itu, pemerintah berencana merevisi beleid ini dengan membuat patokan harga terendah dan patokan harga tertinggi. Nah, untuk harga patokan tertinggi (ceiling price) batubara akan sama dengan yang berlaku saat ini, yakni biaya produksi ditambah margin 25%.
Hanya, kapan beleid baru ini berlaku. “Ini masih kajian. Saat ini masih kami bahas dengan pemangku kepentingan,” kata Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM ke KONTAN, Kamis (13/8).
la bilang, perubahan acuan harga batubara agar produsen bisa kompetitif. Revisi pola penghitungan acuan harga batubara ini memisahkan kategori jenis usaha. Dengan cara ini, bisa diketahui harga batubara pelaku usaha tambang yang terintegrasi dengan pembangkit listrik.
Begitu juga dengan harga batubara dari pemasok batubara untuk pembangkit mulut tambang. Tak hanya itu, pembagian harga akan mempertimbangkan kualitas, seperti batubara jenis rendah, menengah dan tinggi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar