Pendorong Ekonomi Negeri Bernama Industri Tambang

bauksitJAKARTA. Peranan industri pertambangan di Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi mulai menciut dalam dua tahun terakhir. Jika sebelumnya porsi industri pertambangan di kisaran 10%-12%, kini hanya sekitar 8%.

Porsi besar industry pertambangan, baik mineral dan batubara, terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dirasakan sejak masa Orde Baru. Bahkan dalam sepuluh tahun terakhir perannya masih terasa besar.

Indonesia getol mengundang investasi asing dengan merilis Undang-Undang No 11/1967 tentang Pertambangan Umum dan Peraturan Pemerintah No 1/1967 Tentang Penanaman Modal. Executive Director of the Indonesian Association Mining (IMA) Syahrir A.B. menyebut ini sebagai fase pertama industri pertambangan Indonesia.

Beleid ini memberikan kepastian bagi investor untuk menanam modal nya dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, Indonesia membuat UU lex specialis (aturan khusus) untuk memperlakukan perpajakan investor sesuai dengan aturan pada saat sudah tercapai kesepakatan.

Artinya tidak ada lagi peraturan yang memberatkan investor dalam membayar selama jangka waktu investasi. Pada masa inilah menjadi masa bulan madu antara investor asing di bidang pertambangan dengan masyarakat Indonesia. Kontan, Jumat 14 Agustus 2015_Hal 7“Itulah yang membuat investor betah menanamkan modal di Indonesia,” ujar Syahrir kepada KONTAN, Kamis (13/8).

Pada periode ini, masuklah investor besar mulai dari PT Freeport Indonesia, International Nickel Indonesia (Inco) yang sekarang bemama PT Vale Indonesia Tbk, juga Newmont. Mereka ikut memberikan peran besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional maupun di wilayah operasi.

Misalnya, PT Freeport Indonesia. Berdasarkan hasil studi LPEM-FEUI tahun 2013, perusahaan ini telah membeikan kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara nasional sebesar 0,8%. Freeport juga menopang Produk Regional Bruto (PDRB) di Domestik Papua sebesar 37,5%. Khusus Kabupaten Mimika porsinya mencapai 91% dari total PDRB.

Tak hanya itu, pada 2014 lalu, Freeport memberikan manfaat financial US$ 539 juta atau setara dengan kurs Rp 6,5 triliun bagi Indonesia. “Sejak 1992, jumlah manfaat finansial Freeport kepada Indonesia mencapai US$ 15,8 miliar,” Ungkap Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia kepada KONTAN melalui surat elektronik.

Pendapat senada disampaikan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Nico Kanter. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan jangka panjang demi Indonesia,” ungkap dia ke KONTAN, Kamis (13/8). Meski demikian Vale tidak memerinci berapa besar porsi perusahaan ini terhadap total PDB Indonesia maupun PDRB di wilayah-wilayah tempat perusahaan ini beroperasi.

Kini Indonesia memasuki rejim baru UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan pertambangan pun memiliki tantangan bisnis yang baru di Indonesia.

Syahrir menyebutkan, saat ini Indonesia masuk pada fase kedua dengan terbitnya UU No 4/2009. Beleid itu menganut sistem prevailing low. Arti nya, investor tak hanya membayar pajak ketika peraturan awal disepakati, tapi harus tunduk dengan peraturan-peraturan turunan yang berlaku. Buntutnya pembayaran pajak mengikuti aturan baru yang muncul. “Sesudah tangan tangan kontrak, jika ada peraturan baru lagi muncul, dan para investor wajib mengikuti peraturan tersebut. Itulah yang menyebabkan minat investasi sektor pertambangan di Indonesia mulai menurun,” jelas Syahrir.

Tak hanya itu, investor tampaknya juga kurang nyaman untuk tinggal dalam waktu lama, lantaran ada kewajiban untuk mendivestasikan saham hingga 51% setelah mereka beroperasi selama 10 tahun. Ini artinya investor bukan pemegang usaha penuh tapi harus berbagi dengan pihak lokal. Akibatnya, “Banyak investor asing berfikir dalam hal ini,” jelasnya.

Tantangan lain, saat ini investor harus mengejar setoran untuk membangun smelter hingga beroperasi pada 2017. Semoga beleid baru ini tak mengurangi manfaat industri tambang bagi rakyat Indonesia.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar