Mulai 2018, Ditjen Pajak Bisa ‘Intip’ Dana Nasabah Bank

TAX19

Jakarta -Mulai 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah bisa mengakses data para nasabah perbankan. Ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Nantinya, dana para deposan atau pemilik deposito di bank ikut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Jadi, Ditjen Pajak bisa melihat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Di 2018 rekening bank sudah bisa dibuka. Semua peraturannya sedang dikaji,” kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia menjelaskan, pembukaan data dana nasabah di perbankan dilakukan untuk mengetahui kepatuhan para wajib pajak. Termasuk dana para deposan yang disimpan di luar negeri.

“Kami pernah tax amnesty 3 kali, pada 1998, 2004, hasilnya mengecewakan. Jadi kami hati-hati di situ. Kami coba analisa, maka arah kami yang akan datang kalau ada, kami fokus repatriasi dana yang dipakai di luar negeri,” ucap dia.

Sigit juga menyebutkan, Indonesia telah bekerjasama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Lewat kerjasama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data-data nasabah Indonesia yang ada di AS dan sebaliknya.

“Kami sudah punya FACTA dari AS, kami punya rekening orang AS yang ada di Indonesia melalui institusi pajak. 2018 Di akan diberlakukan semua hal yang sama,” katanya.

Selanjutnya, kata Sigit, Indonesia juga bisa melakukan kerjasama dengan berbagai negara lainnya terkait pembukaan rekening tersebut.

“Kami bisa men-declare rekening orang Indonesia yang ada di Singapura. Ada G-20 untuk adopsi FACTA, itu yang ke depan akan ditemukan semuanya. Kami yang pasti-pasti saja,” jelas dia.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar