Jakarta – Hari ini, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengumpulkan pedagang di Pasar Tanah Abang untuk mendorong pembayaran pajak 1% dari omzet bulanan.
Ahok mengatakan, bagi pengusaha yang tidak taat pajak, ada sanksi pencabutan izin usaha dan pengusaha yang bersangkutan tidak akan lagi bisa membangun usaha dengan jenis usaha yang sama.
“Dengan adanya PP No. 46/2013, pedagang kecil gampang hitung pajak, hanya 1% dari omzet bulanan. Kalau penghasilan Rp 100 juta per bulan, anda bayar Rp 1 juta, lebih murah ketimbang pajak beli pulsa. Jadi tolong 1% itu dibayar,” ujar Ahok di depan ratusan pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Pertemuan ini dilakukan di lantai LG, Blok B, Pasar Tanah Abang. Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak dalam acara itu meresmikan pembukaan Gerai Layanan Terpadu.
Dalam pertemuan itu Ahok menegaskan, ada sanksi bagi para pengusaha di DKI Jakarta yang tidak taat pajak. Bukan hanya izinnya dicabut. Tapi pengusaha yang bersangkutan tidak akan diberikan izin usahanya.
“Misalnya dia punya warung nasi Ahok. Kemudian dia tidak bayar pajak, izinnya dicabut lalu dia mau bikin usaha warung nasi Basuki. Cuma ganti nama saja, nggak akan kita kasih (izin usahanya),” tegas pria yang akrab disapa Ahok.
Gaya bicara ahok yang jenaka saat menyampaikan penegasan tersebut disambut tawa geli dari para peserta yang kebanyakan adalah pedagang di Tanah Abang.
Meski jenaka, ia tak main-main dengan ucapannya, karena saat ini pun ia telah menggagalkan usaha ‘permainan’ pengusaha yang sebelumnya mengelola tempat hiburan Stadium yang ingin membuka tempat usaha sama dengan nama berbeda.
“Kalau ada yang mengajukan izin kita kroscek lagi latar belakang pengusahanya. Pernah kita cabut nggak izinnya. Kalau pernah, nggak akan kami izinkan lagi dia bangun usaha yang sama. Bapak Ibu (pedagang pasar Tanah Abang) juga begitu. Jangan main-main lah dengan pajak,” tegasnya.
Penegasan ini bukan hanya ditujukan sepihak ke para Pengusaha tetapi juga para pegawai negeri sipil di jajarannya. Ia tak segan memecat dan melaporkan oknum pejabat yang kedapatan bermain-main dengan uang pajak.
Berdasarkan Data Nomor Object Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang. Namun hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dan sampai Agustus 2015, hanya sekitar 13% atau sekitar 1.1178 wajib pajak yang membayar sesuai dengan PP 46 dengan nilai Rp 3,98 miliar.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar