JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, dan PT OKI Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur.
Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding membenarkan bahwa anak usaha Sinar Mas Grup yakni PT OKI Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan tax holiday. Permohonan ini dikabulkan dan berlaku selama 8 tahun.
“Setelah 8 tahun itu ditambah dengan 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% ” kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).
Setelah mendapatkan kepastian tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils kini fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
PT OKI Pulp juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. “Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung,”.
Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian mengungkapkan, nilai investasi PT OKI Pulp & Paper Mils jauh lebih besar atau sebesar Rp 29,1 triliun dari tiga perusahaan lain yang dapat tax holiday.
Adapun PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadine Indonesia mengajukan rencana investasi dengan nilai diatas Rp 1 triliun. Sementara PT Energi Sejahtera Mas berencana investasi Rp 2,7 triliun.
Lanjut Reni, investasi OKI memang lebih besar lantaran membuka wilayah industri baru di daerah yang semula berkategori remote area.
Tax holiday yang diperoleh 4 perusahaan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 16 Agustus 2015 lalu. Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 11 perusahaan untuk dapat tax holiday. Baru 4 yang mendapat kepastian.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar