Target Pasti Meleset, Pemerintah Cari Utangan

22JAKARTA. Performa ekonomi Indonesia nampaknya benar-benar tak menguntungkan. Banyak target ekonomi yang bakal meleset dari target.

Ini pula yang membuat Menteri Keuangan (Menkeu) bergegas mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target APBN 2015 dan Tambahan Pembiayaan yang juga Melampaui Target.

Lewat revisi aturan ini, pemerintah memiliki payung hukum untuk menambah pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pelebaran defisit tahun ini sudah pasti terjadi. Pemerintah memperkirakan pendapatan negara hingga akhir tahun akan mengalami shortfall sebesar Rp 111,8 triliun. Alhasil, penerimaan hanya Rp 1.649,8 triliun.

Sedangkan belanja negara shortfall Rp 74,3 triliun menjadi Rp 1.909,8 triliun. Ini artinya pendapatan dan belanja negara hingga akhir tahun masing-masing hanya mencapai 93,65% dan 96,26%. “Kita masih tetap di situ outlook-nya hingga akhir tahun,” ujar Suahasil, Senin (31/8).

Perkiraan itu berasal dari hitungan Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemkeu. ALM menghitung perkiraan defisit berdasarkan perkembangan ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi belanja, dan proyeksi pembiayaan anggaran.

Tak ubah APBNP 2015

Payung hukum PMK untuk penambahan defisit sebenarnya diatur di Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015. APBNP 2015 menargetkan defisit anggaran 1,9% dari PDB atau Rp 222,5 triliun. Namun melihat realisasi sampai semester I, pemerintah pesimistis target itu tercapai. Hingga akhir tahun, diperkirakan defisit anggaran membengkak Rp 37,5 triliun menjadi Rp 260 triliun atau 2,23% dari PDB.

Apakah penambahan defisit akan ditutupi dengan SAL, penarikan pinjaman siaga, atau penerbitan SBN? Nantinya Komite ALM yang akan memilih dan menghitungnya. Penggunaan dana SAL, Penarikan Pinjaman Siaga, dan penerbitan SBN itu akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015.

Realisasi penerbitan SBN hingga 21 Agustus 2015 mencapai 93,35% dari target Rp 297,7 triliun.

Yang jelas dengan adanya PMK ini, Suahasil bilang, pemerintah tidak akan mengajukan revisi APBNP 2015. Sebab pemerintah tidak memerlukan tambahan uang. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya ketika subsidi bahan bakar minyak (BBM) melebihi pagu, pemerintah harus ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta tambahan uang.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menghitung, defisit anggaran tahun ini bisa mencapai 2,37% dari PDB. Sebab penerimaan pajak hingga akhir tahun 2015 menyentuh 92% dan realisasi belanja negara 80%-85%. Sedangkan ekonom Standar Chartered Eric Sugandhi menghitung defisit hingga akhir tahun ini bakal di kisaran 1,8% karena belanja negara hanya 85%.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar