Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk kembali menambah 47 negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan asing. Dengan penambahan ini, kelak bakal ada 92 negara yang menerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, pemerintah akan menambah 47 negara baru penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. “Usulnya, sebenarnya 50 negara, tetapi ada yang kami coret, karena ada negara yang diusulkan punya masalah dengan drug dan ekspor radikalisme,” ujarnya Selasa (1/9).
Dari 47 negara baru yang akan diberikan fasilitas bebas visa ini, dua diantaranya adalah Vatikan dan San Marino.
Pemerintah, kata Rizal, meyakini kebijakan perluasan bebas visa kunjungan ini bakal efektif menggenjot kunjungan wisatawan asing. Catatan saja, sebelumnya pada Juni 2015 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam beleid ini, pemerintah menambah 30 negara baru dalam daftar negara yang bebas visa masuk ke Indonesia menjadi 45 negara.
Nah, dengan penambahan 47 negara baru yang akan efektif berlaku Oktober 2015 ini, Rizal berharap target kunjungan wisatawan asing ke Indonesia bisa mencapai 20 juta per tahun atau naik dua kali lipat dari target tahun ini. “Kami ingin manfaatkan musim turis yang biasanya tinggi di akhir tahun,” ungkapnya.
Menteri Pariwisata Arief Yahya bilang, berdasarkan evaluasi pemerintah, penambahan jumlah negara bebas visa cukup ampun menggenjot kunjungan wisatawan asing. Ia mengklaim, pasca diberlakukan pada Juni 2015, kenaikan jumlah wisatawan asing dari 30 negara yang bebas visa cukup pesat. “Dari 30 negara itu, ada yang pertumbuhannya 15%,” ujarnya, tanpa merinci asal negara turis.
Tapi, bila melihat data perkembangan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, pada Juni 2015, jumlah kunjungan wisatawan asing 815.148 orang, turun 4,2% dari Juni 2014. Sedangkan pada Juli 2015, data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kunjungan wisatawan asing justru turun jadi 814.233 orang. Perlu dicatat, bebas visa untuk 30 negara berlaku Juni 2015.
Pemeriksaan ditambah
Pengamat Pariwisata dari Masyarakat Pariwisata Indonesia Ahmad Zacky Siradj bilang pemerintah harus selektif memilih negara yang akan diberi fasilitas bebas visa. “Harus dijaga,” ujarnya.
Catatan Bank Indonesia (BI), per kuartal II 2015, jumlah wisatawan Indonesia ke luar negeri naik 0,5%, dari kuartal I hanya 2,04 juta orang menjadi 2,05 juta orang atau ada kenaikan 10.000 orang. Pelemahan rupiah di kuartal III, menurut Kadin, jumlah kunjungan wisatawan RI ke luar negeri turun 30%.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar