Impor Sapi Siap Potong Bakal Distop

daging-sapi-imporMelanggar UU 41/2014, Kemtan tengah merevisi aturan yang akan menghapus impor sapi siap potong.

JAKARTA. Impor sapi siap potong akan distop. Ini menyusul rencana Kementerian Pertanian (Kemtan) merevisi aturan nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Sapi Siap Potong, ke Indonesia.

Revisi aturan ini harus dilakukan pasca pemerintah mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parlemen menilai beleid tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam UU itu, pmerintah hanya boleh mengimpor sapi bakalan, bukan sapi siap potong. “Permentan itu dinilai DPR melanggar UU No. 41/2014,” ujar Muladno Basar, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan, Selasa (1/9).

Saat ini revisi permentan masih proses di Kemtan. Bila revisi aturan ini etrbit, proses impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor yang dilakukan Perum Bulog akan dibatalkan. Namun, untuk kontrak yang sudah mengikat, Bulog tetap menuntaskannya.

Sementara untuk sisanya, Bulog sudha tidak bisa lagi mengimpor. Ini artinya: kuota impor sapi siap potong Bulong tinggal 2.601 ekor, lantaran tahap pertama impor sapi bakalan Bulog sampai Rabu (2/9) ini sebanyak 2.390 ekor.

Larangan impor sapi potong ini, kata Muladno, akan membawa konsekuensi yakni pemerintah harus bisa mengantisipasi jika terjadi gejolak harga daging sapi. Pemerintah harus mampu menghitung kebutuhan dan pasokan sapi sejak dini, mulai dari jumlah pasokan sapi dan kebutuhan sepanjang tahun.

Muladno juga optimis ketentuan ini bisa dihapus karena adanya sentra-sentra peternakan sapi rakyat yang jumlahnya sudah mencapai 253 titik di seluruh Indonesia. Targetnya akan terus bertambah menjadi 1.000 titik hingga tahun 2017.

Namun, Muladno mengingatkan, revisi beleid ini masih diproses di internal Kemtan. Tentu saja, ini masih mungkin untuk berubah lagi di tingkat antar kementerian.

 

indexKepastian pasokan

Sayang, Andi Arman Sulaiman, Menteri Pertanian masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal revisi aturan yang melarang masuknya impor sapi siap potong tersebut.

Tapi, rencana ini jelas menimbulkan tanda tanya bagi pedagang daging sapi. Asnawi, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) menilai, kebijakan menutup rapat impor sapi siap potong sebaiknya dibicarakan dengan seluruh stakeholder, termasuk industri, peternak, dan pedagang daging sapi.

Asnawi mengusulkan pemerintah untuk menghitung lagi kebutuhan dan pasokan secara cermat serta menghindari celah dan potensi terjadinya permainan harga yang dilakukan importir sapi yang terjadi belum lama ini.

Asnawi mengatakan opsi menutup keran impor sapi potong memang lambat laun harus dilakukan. Sebab, hal ini juga sudah tercantum dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, hal ini faktanya sulit untuk dilakukan ketika pasokan sapi lokal siap potong tidak memadai dan ada pembatasan impor sapi bakalan. Faktor pasokan dan kecukupan ini dinilainya sangat rentan mengubah harga daging sapi di pasar.

Menurut Asnawi, pemerintah dalam waktu dekat harus bisa memastikan data yang akurat bahwa selama ini stok sapi lokal mampu memenuhi 80% dari keutuhan nasional.

Pasalnya, data populasi sapi yang selama ini dirilis pemerintah bukanlah sapi potong yang siap dikonsumsi, melainkan populasi spai yang dimiliki peternak dalam berbagai ukuran dan sebagian lagi adalah sapi betina yang tidak diperjualbelikan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar