Jakarta. Rencana pemerintah memperbolehkan asing memiliki properti di Indonesia sepertinya bakal segera menjadi kenyataan. Dalam paket penangkal krisis ekonomi yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo, salah satu langkah untuk menggerakkan investasi di bidang properti adalah membuka kepemilikan orang asing terhadap properti rumah susun mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.
Pembukaan kepemilikan asing ini akan masuk dalam revisi peraturan pemerintah (Pp) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Revisi ini ditargetkan selesai pada Desember 2015.
Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah tidak akan membuka hak kepemilikan properti kepada orang asing, melainkan hak pakai. “Akan ada batas waktunya,” katanya, Kamis (10/9). Meski ada batasan waktunya, namun hak pakai properti oleh orang asing masih bisa diwariskan.
Perkataan Darmin ini sedikit berbeda dengan apa yang pernah diucapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya. Menurut Bambang, properti bisa dimiliki oleh asing, dengan catatan hanya untuk apartemen mewah dengan batasan harga minimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya Menteri Agrarian dan Tata Ruang Ferry Musyidan Baldan juga mengatakan, warga asing hanya akan mendapatkan hak pakai untuk properti yang dibelinya. Namun properti itu bisa ditinggal hingga seumur hidup, asalkan memiliki izin tinggal dan membelinya secara tunai.
Warga asing juga diberi hak memindahtangankan properti miliknya kepada ahli warisnya, asalkan sang ahli waris juga memiliki izin tinggal. Dalam aturan selama ini, warga asing hanya diberikan hak pakai properti selama 25 tahun. Hak tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, perkataan darmin lebih tepat. Sebab batasan harga properti asing Rp 10 miliar dan batasan waktu hak pakai memberikan keadilan bagi masyarakat pribumi. “HGB untuk orang pribumi saja ada batasannya, 30 tahun,” katanya. Bahkan menurutnya karena pemerintah lebih baik mengurusi ketersediaan rumah dan hunian untuk masyarakat dalam negeri terlebih dahulu dari pada membuka kepemilikan asing.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar