Pengembang Besar Siap Garap Pasar Warga Asing

2JAKARTA. Pengembang kelas kakap menyambut positif rencana pemerintah merealisasikan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Orang asing kelak hanya boleh punya rumah susun harga Rp 10 miliar ke atas per unit.

Ini artinya, hanya pengembang besar saja yang bisa menggarap pasar atas hunian jangkung premium. Lantaran salah satu syarat dari proyek ini adalah berada di lokasi premium dan strategis.

Menurut Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group, permintaan pasar properti asing di pasar domestik memang ada. Apalagi, untuk saat ini, harga properti di Indonesia bagi warga asing masih lebih murah ketimbang negara tetangga semisal Singapura. “Aturan ini menjadi bonus bagi Grup Ciputra, karena kami memiliki properti untuk kelas atas dan paling atas,” kata Harun kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ia berhitung, bila asumsi kepemilikan properti asing di Indonesia minimal Rp 10 miliar  per unit, maka  ini lebih rendah 23%  ketimbang aturan kepemilikan properti asing di negeri Merlion yang dipatok minimal Rp 13 miliar.

Namun, ini justru lebih tinggi dari aturan kepemilikan properti konsumen asing di Malaysia yakni minimal  hanya Rp 5 miliar per unit.

Supaya tidak ada halangan, Harun menyarankan supaya pemerintah mengatur kembali aturan ini dengan tepat supaya tidak langsung berimbas ke para pengembang lain, terutama pengembang kecil. Lantaran aturan ini tidak terlalu berpengaruh bagi pengembang kecil. “Perlu ada aturan yang dapat membedakan pasar properti besar dan pasar properti kecil,” tambahnya.

Menurut F Justini Omas, Sekretaris Korporasi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), soal rencana kepemilikan properti asing sebenarnya sudah sejak lama jadi wacana, tapi sampai sekarang belum juga keluar ketentuan atau peraturan.

Sebelum rencana batasan minimal Rp 10 miliar, pernah juga disebut batasan minimal kepemilikan asing adalah properti apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar per unit.

Ia berpendapat, beleid ini tidak terlalu berpengaruh bagi laju bisnis Agung Podomoro Land. Soalnya, pengembang ini lebih banyak menyasar proyek properti untuk kelas menengah. “Saat ini, proyek yang high end apartemen dari Agung Podomoro Land hanya The Pakubuwono Spring,” jelasnya.  Saat ini, harga jual apartemen premium Agung Podomoro juga belum sampai Rp 10 miliar per unit.

Sedangkan Theresia Rustandi, Sekretaris Korporasi PT Intiland Development Tbk (DILD) mengatakan, kebijakan positif dalam salah satu paket kebijakan ekonomi yang keluar September 2015 adalah properti. Namun ia tidak bisa menanggapi secara lebih mendalam aturan tersebut lantaran detil aturannya sendiri memang belum jelas.  “Yang jelas menguntungkan karena banyak orang asing yang tinggal di sini,” ucapnya.

Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Juni 2015 jumlah tenaga kerja asing berizin di Indonesia ada 54.953 orang.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar