BI Larang Praktik Gesek Tunai

gestunJAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak jemu-jemu mengingatkan nasabah perihal bahaya praktik gesek tunai atau biasa disingkat gestun. Soalnya, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang bisa berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, hal ini juga akan berakibat pada peningkatan rasio kredit bermasalah atawa nonperforming loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Tambah lagi, “Praktik transaksi gestun pun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (11/9).

Tak Cuma itu, Tirta menambahkan, transaksi gestun juga bisa mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit. Kemudian, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI bisa menjadi tidak akurat. Sebab, jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke bank sentral. Demi memberantas praktik gestun, BI menggandeng Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun.

“Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerjasama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan atawa gesek tunai,” tegas Tirta. Larangan praktik gestun tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Mengacu ke beleid ini, para penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual atau merchant, kalau mereka terindikasi melakukan praktik gesek tunai.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar