JAKARTA. Proses diskusi revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kembali bergulir. Salah satu usulan perubahan yang akan masuk dalam draf UU Minerba ini adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Minerba.
Pembentukan BUMN-K Minerba ini diusulkan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhappi). Badan ini akan menggantikan peran negara dalam mengelola lahan pertambangan. Kehadiran BUMN-K Minerba akan membuat negara terlepas dari masalah, termasuk masalah yang berpotensi sampai ke arbitrase.
Eva Armila, Ketua Pelaksana revisi UU Minerba Perhapi mengaku usulan BUMN-K Minerba ini belum final, dan masih dibahas. Adapun prinsipnya, adalah agar negara cukup sebagai regulator saja.
“BUMN-K Minerba tersebut mengelola sumberdaya alam yang strategis dan vital,” kata Eva dalam Seminar Nasional Amandemen UU Minerba untuk Kedaulatan Mewujudkan Kemakmuran dan Berkeadilan, Senin (14/9).
Kehadiran BUMN-K Minerba akan membuat proses izin diatur secara business to business antara BUMN-K Minerba dengan pelaku usaha. Selain itu, BUMN-K Minerba didesain menjadi induk usaha (holding) seluruh konsesi tambang, terutama konsesi tambang strategis.
Hingga saat ini pemerintah memang belum mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Totok Daryanto, Anggota Komisi VII DPR RI berharap, pembahasan revisi UU Minerba nantinya lebih cepat dibanding pembahasan revisi UU Minerba nantinya lebih cepat dibanding pembahasan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). “DPR sudah memiliki (inisiatif) draf RUU Minerba, tapi belum sempurna, masih ada beberapa perubahan,” kata Totok.
Totok mengakui draf tersebut belum dapat persetujuan semua fraksi di DPR. Adapun usulan pembentukan BUMN-K Minerba di UU Minerba pantas dipertimbangkan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar