Deregulasi Di Kemdag Hampir Tuntas

economic 2

Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menargetkan perombakan aturan yang masuk dalam paket kebijakan jilid I dari pemerintah bisa rampung pada bulan Juli.

Dalam paket kebijakan jilid I ini, Kemdag akan menghapus 38 izin. Perinciannya, 4 izin jenis eksportir terdaftar (ET), 21 izin jenis importir terdaftar (IT), dan 13 izin importir produsen (IP).

Mengutip data Kemdag, jumlah beleid ekspor impor yang diatur di Kemdag sebanyak 121 izin. Dari jumlah itu, 74 izin di antaranya melibatkan rekomendasi dari 20 kementerian/lembaga (K/L).

Arlinda, Staff Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK menuturkan, sejatinya dari seluruh kebijakan yang akan dideregulasi Kemdag, ada beberapa beleid yang targetnya rampung Oktober 2015. Tapi, “Dari arahan pimpinan (Menteri Perdagangan), deregulasi itu akan diselesaikan dalam satu sampai dua pekan ini,” ujarnya, Jumat (18/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih bilang, dari total beleid yang akan direvisi itu, sudah ada 28 aturan yang rampung dan tinggal diteken menteri perdagangan. Sisanya masih difinalisasi. “Ada beberapa (kebijakan) seperti gula, baja, ada masukan yang menyatakan masih perlu rekomendasi. Ya tunggu saja,” katanya.

Menurut Karyanto, aturan yang sudah selesai dirombak antara lain revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 61/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau. Aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian.

Pokok perubahan dari aturan beleid ini antara lain, penghapusan pengaturan kewajiban Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) dan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dalam perdagangan gula Kristal putih antar pulau.

Sementara dari sisi debirokratisasi, permendag sudah selesai membahas draf revisi Permendag nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan ini akan menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), TP, SIUP/IUI.

Sementara itu, beberapa peraturan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi antara lain, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014, revisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar