Dorong Investasi Migas, Skema Kerjasama Diubah

minyak_dunia

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggairahkan investasi sektor minyak dan gas yang tengah lesu. Salah satu cara yang dilakukan adalah menawarkan skema kerjasama baru, di luar sistem kerjasama yang berlaku sekarang.

Target pemerintah beleid ini bisa kelar September 2015 ini. Tujuannya agar blok migas yang kini tengah ditawarkan oleh pemerintah maupun kontrak kerjasama migas yang berakhir, bisa menggunakan skema baru ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian bisnis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas

Adapun tiga skema yang akan ditawarkan berupa; pertama, kerjasama kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) seperti yang berlaku sekarang. Dalam kerjasama ini, pemerintah akan menanggung seluruh ongkos, baik biaya eksplorasi dan eksploitasi hingga minyak mentah dan gas bumi siap jual ke dalam cost recovery. Dengan sistem ini porsi bagian pemerintah Indonesia lebih besar.

Kedua, skema system gross split atau sliding scale. Dengan skema ini, kontraktor minyak dan gas tidak lagi mendapatkan pengembalian biaya pengangkatan atau cost recovery. Sebagai gantinya, kontraktor akan mendapat bagi hasil lebih besar di awal produksi hingga investasi yang mereka keluarkan terhitung balik modal. Baru setelah balik modal, bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia berubah menjadi lebih besar.

Skema ketiga, adalah, sliding scale. Dengan sistem ini, kontraktor tetap mendapatkan dana cost recovery, hanya bagi hasil dengan pemerintah dan kontraktor sifatnya progresif. Contohnya, bagian pemerintah cuma 1% untuk sumur gas yang berproduksi sebesar 5 miliar British Thermal Unit (BBTUD). Jika dalam satu tahun produksinya lebih tinggi dari 5 BBTUD, otomatis porsi bagi hasil untuk pemerintah menjadi lebih besar. “Dari tiga skema ini, KKKS bisa memilih pakai skema mana,” kata Wiratmadja.

Lukman Mahfoedz, Board of Director Indonesia Petroleum Asociation (IPA) Minggu (20/9) menilai, adanya pilihan skema kerjasama pengelolaan blok migas menjadi kabar positif bagi investor.

Ia berpendapat, terobosan kebijakan ini akan membantu investor menentukan pilihan bisnis yang menguntungkan mereka. Selain itu, ia berharap beleid ini bisa menarik kegiatan eksplorasi dan pengembangan proyek migas baru di Indonesia.

Pengembangan migas

Pemerintah menegaskan, tiga opsi tawaran skema kerjasama blok migas ini tak hanya berlaku untuk kontrak migas yang baru. Ada rencana, beleid ini berlaku mundur alias bisa berlaku untuk kontrak lama migas lama.

“Untuk kontrak lama, nanti ada aturan peralihan. Kontrak lama yang belum jalan atau baru paper company saja, akan berbeda perlakuan dengan kontraktor yang sudah melakukan pengeboran,” jelas Wiradmadja.

Pemerintah berharap skema baru ini bisa efektif berlaku untuk mempercepat pengembangan migas non konvensional yakni untuk blok gas metana batubara (CBM) dan shale gas. Untuk dua energi ini, pemerintah memasang target bisa berproduksi sebanyak 100 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada lima tahun ke depan.

Target ini makin optimistis tercapai setelah pemerintah melihat kegiatan pengeboran migas non konvensional semakin banyak peminatnya. Saat ini saja, sudah ada 54 lapangan migas non konvensional yang sedang beroperasi.

Pemerintah juga berencana  segera melelang tiga blok non konvensional, yaitu Blok Blora Deep, onshore Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Central Bangkanai, onshore Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur serta Blok Batu Ampar, onshore Kalimantan Timur, tapi belum jelas berapa besar cadangannya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar