Negeri Paman Sam tetapkan Bitcoin sebagai Komoditas

bitcoin

Daftar negara yang melegalkan Bitcoin menjadi komoditas bertambah. Menyusul Finlandia, Swedia, Slovenia, Singapura, dan Kanada, komisi perdagangan komoditas berjangka AS alias Commodity Futures Trading Commission (CFTC) juga menetapkan uang virtual tersebut sebagai komoditas.

Tentu saja, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang menggenggam Bitcoin. Walau begitu, pemilik Bitcoin tidak serta merta bebas memperdagangkan duit virtual ini. Ada aturan main yang harus mereka patuhi.

Lewat keputusannya, CFTC memberikan kewenangan kepada regulator untuk mengawasi perdagangan cryptocurrency berjangka tersebut. Setiap transaksi Bitcoin harus tunduk pada peraturan yang berlaku.

Alhasil, ketika terjadi pelanggaran seperti manipulasi berjangka, CFTC berwenang menyeret pelakunya ke meja pengadilan. “Bitcoin dan mata uang virtual lainnya harus mengikuti peraturan yang berlaku di pasar derivatif komoditas,” ujar Aitan Goelman, Direktur CFTC, seperti dilansir Bloomberg kemarin.

Bila sebuah perusahaan ingin mengoperasikan platform perdagangan derivatif untuk Bitcoin, dia mesti mendaftarkan diri sebagai fasilitas eksekusi pertukaran atau pasar kontrak yang dituju seperti CME group. Salah satu perusahaan yang menyediakan platform perdagangan derivatif atau berjangka Bitcoin: Coinflip.

Sekadar informasi, Bitcoin diciptakan oleh ahli komputer asal Jepang bernama Satoshi Nakamoto tahun 2009 lalu. Sejak diperkenalkan ke dunia, Bitcoin telah memicu kontroversi.

Ada beberapa negara yang jelas-jelas melarang perdagangan Bitcoin, seperti Thailand dan Rusia. Vietnam juga mengharamkan perdagangan Bitcoin sejak januari 2014. Sedang Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan Bitcoin melanggar undang-undang. Tapi, sejumlah negara membolehkan Bitcoin sebagai mata uang.

Sementara pemerintah china hanya melarang institusi finansial memperdagangkan Bitcoin. Uang virtual ini legal untuk penduduk Negeri Tembok Raksasa. Bitcoin masih bisa diperdagangkan bebas oleh masyarakat China.

Adapun pemerintah Jerman menetapkan Bitcoin sebagai salah satu unit rekening. Di Australia, Bitcoin dikategorikan sebagai properti. Makanya, pembelian dengan Bitcoin disebut sebagai barter. Bahkan, Pemerintah Negeri Kanguru merilis peraturan pajak bagi individu atau perusahaan yang memakai Bitcoin.

Sejatinya, penggunaan Bitcoin tak jauh berbeda dengan mata uang fisik. Bitcoin bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal seperti membeli barang. Beberapa merchant juga menerima pembayaran dengan Bitcoin.

Sejak tahun 2013 lalu, Bitcoin mulai popular di tengah perkembangan teknologi digital. Biasanya, seseorang menggunakan jasa PayPal untuk berbelanja online. Namun, biaya komisi per transaksi di PayPal dipatok cukup tinggi. Sedang mentransfer dana melalui bank membutuhkan waktu beberapa hari.

Beda halnya sama Bitcoin. Dengan uang virtual ini, seseorang bisa melakukan transaksi transfer langsung dari dan ke rekening dengan segera tanpa biaya. Tidak mengherankan, kalau kemudian Bitcoin menjadi alternatif alat pembayaran internasional.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar