Pengembang ini merevisi target bisnis turun 22% pada tahun ini
JAKARTA. Satu persatu para pengembang mulai memangkas target pendapatan penjualan atau marketing sales akibat kondisi ekonomi yang loyo. Misalnya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang terpaksa menggunting 22% target pendapatan penjualan tahun ini dari Rp 5,5 triliun menjadi Rp 4,5 triliun.
Menurut Sekretaris Perusahaan Summarecon Agung Michael Young, pemangkasan pendapatan penjualan ini belum berdampak besar bagi pendapatan dan laba SMRA tahun ini. Namun bila konidisi ekonomi masih terus kurang tenaga, kinerja bisnis perusahaan ini dapat turun. “Dampak ke laba bisa terjadi pada 2017,” katanya kepada KONTAN, Jumat (18/9).
Meski begitu, pengembang ini tidak tinggal diam. Menurut Michael, perusahaannya segera meluncur proyek kota mandiri terbaru berlabel Summarecon Bandung pada November 2015 nanti untuk membantu pertumbuhan bisnis perusahaan.
Kelak, properti terpadu ini bakal berdiri di atas lahan seluas 300 hektare (ha). “Tahap awal, kami akan meluncurkan perumahan di Summarecon Bandung dengan harga di bawah Rp 2 miliar,” tambahnya.
Pengembang ini akan membangun 600 unit rumah dengan spesifikasi dua tipe, yakni 120 meter persegi (m2) dan 150 m2. Selain perumahan, SMRA akan membangun proyek properti lain yang belum bisa ia sebutkan jenis dan tipenya.
Untuk memuluskan proyek ini, Summarecon sudah menyiapkan dana Rp 500 miliar. Dana berasal dari belanja modal Summarecon tahun ini, sebesar Rp 3 triliun. Sumber dana berasal dari kombinasi pinjaman dan kas internal.
Ia menghitung, proyek Summarecon Bandung bisa dikembangkan untuk jangka waktu sampai sepuluh tahun.
Selain proyek baru, Summarecon tetap berupaya menjual proyek properti yang sudah berjalan, seperti proyek apartemen yang ada di Summarecon Kelapa Gading atau Summarecon Bekasi.
Sementara itu, Summarecon belum akan menggenjot pendapatan berulang atau recurring income. Sebab, untuk menambah pendapatan berulang, Summarecon perlu membangun aset. Sejauh ini, belum ada aset baru yang dibangun Summarecon.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar