Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) siang ini menggelar rapat terbatas membahas mekanisme penetapan upah terbaru. Selama ini upah sering menjadi polemik antara buruh dan pengusaha setiap tahun jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP).
JK memastikan akan ada kebijakan untuk menselaraskan antara kepentingan buruh dan pengusaha soal upah. Namun spesifik aturan belum disampaikan oleh pemerintah.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, dihadiri beberapa menteri dan pimpinan lembaga, di antaranya Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.
“Pemerintah selalu ingin menselaraskan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Kita apalagi dalam kondisi hari ini, kita ingin agar perusahaan itu bekerja dengan baik, supaya jangan terjadi PHK. Karena itu harus dirumuskan apa insentif untuk pengusaha agar dapat bekerja dengan baik, apa yang perlu kita atur ke depan,” kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
JK mengakui terlalu banyak perselisihan antara pengusaha dan buruh setiap tahunnya menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadikan iklim investasi yang tidak kondusif. Sehingga justru merugikan perekonomian dalam negeri. Maka dari itu harus ada kebijakan yang tepat dalam penetepan upah.
“Nanti lah (kebijakannya). Pokoknya ekonomi harus jalan. Harus berkembang, juga bagaimana kita mengatur aturan perburuhan, pengupahan tahun depan supaya ini lebih berjalan smooth lah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Hanif Dhakiri menambahkan kebijakannya masih dalam tahap rancangan. Namun intinya nanti diharapkan menjadi sebuah kepastian bagi kalangan usaha dan juga buruh saat penetapan upah.
Hanif mengatakan pemerintah sedang mengkaji secara mendalam mengenai formulasi untuk memberikan kepastian di dalam sistem pengupahan kita secara keseluruhan. Aturan baru ini akan memberikan kepastian bagi para pekerja, menyangkut kenaikan upah yang harus terjadi setiap tahun, maupun besaran kenaikan, dan bisa diprediksi bagi dunia usaha.
“Sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Ini semua kan diperlukan agar investasi, dunia usaha bisa tumbuh lebih baik, dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak,” papar Hanif.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar