Pelaku industri rook akan menaikkan Harga jual rokok jika tahun depan pemerintah mengotot menaikkan target tariff cukai. Pelaku industry berbasis tembakau ini menilai, beban kenaikan cukai sepenuhnya akan ditanggung oleh konsumen alias perokok.
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz menyatakan, kenaikan harga rokok akan menjadi pilihan yang ditempuh oleh industri jika tariff cukai rokok naik.
Namun bukan rencana kenaikan harga rokok yang menjadi kekhawatiran Hasan. Dampak dari kenaikan harga rokok yang membuat Hasan gamang menatap penjualan rokok tahun 2016. Dalam pandangannya, jika harga rokok naik saat daya beli melemah, maka konsumen akan mengurangi belanja rokok. Itu artinya, ada potensi penurunan penjualan rokok tahun depan.
Jika penurunan penjualan rokok ini terjadi tahun depan, maka pelaku industri yang tak sanggup menahan beban operasional akan melakukan efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kenaikan tarif cukai akan berimas pada efisiensi tenaga kerja, “jelas Hasan di Jakarta.
Untuk diketahui saja, rencana kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam perencanaan pemerintah yang menargetkan penerimaan cukai tahun 2016 senilai Rp 148,9 triliun. Sebagai perbandingan, target cukai tersebut naik 23% ketimbang target penerimaan cukai tahun ini, yang sekitar Rp 120,6 triliun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar