JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Presiden Joko Widodo akan segera meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada pekan depan. Beleid ini mengatur tata cara perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (Minerba).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menegaskan, kepastian ini setelah tim lintas instansi kementerian melakukan finalisasi pembahasan rancangan revisi PP tersebut.
Ada dua substansi usulan Kementerian ESDM dalam perubahan beleid tersebut. Pertama, mekanisme permohonan perpanjangan izin usaha paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Aturan sebelumnya, permohonan perpanjangan izin paling cepat dua tahun, dan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis atau berakhir.
Kedua, mengenai besaran aturan divestasi saham perusahaan tambang juga akan dihapuskan dari PP. Selanjutnya aturan divestasi cukup diatur Peraturan Menteri (Permen) teknis. “Penjabaran teknisnya ada di Permen,” terang Teguh, Rabu (23/9).
Soal apa saja poin perubahan lain di beleid tersebut, Teguh enggan membicarakan detailnya. Ia hanya mengklaim, semangat revisi aturan ini untuk memberikan kepastian usaha bagi investor.
Saat ini Kementerian ESDM sudah mempersiapkan Permen untuk mengatur tatacara divestasi saham perusahaan pertambangan kepada pihak lokal. “Sudah kami siapkan satu paket, minggu depan akan diteken,” jelas Teguh.
Akomodasi Freeport
Rencana pemerintah merevisi beleid minerba ini mendapat sorotan Hendra Sinadia, Deputi Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI). Hendra menuding proses perubahan beleid dilakukan sepihak pemerintah. “Padahal revisi PP perlu menyeluruh, sehingga bisa mendukung kepastian usaha. Jangan hanya menguntungkan perusahaan tambang tertentu, tetapi untuk seluruh pertambangan,” kata Hendra.
Mengacu berita KONTAN Jumat (11/9), perusahaan tambang yang bakal diuntungkan perubahan kebijakan ini adalah raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, sampai sekarang belum ada konsultasi soal revisi PP 77/2014 ini. “Jadi kami minta konsultasi dilakukan,” kata Kardaya ke KONTAN, Rabu (23/9). Kardaya menyayangkan, jika perubahan beleid hanya untuk keperluan PT Freeport Indonesia. “Kalau berkaitan perpanjangan usaha Freeport, saya kira aturannya tak perlu revisi. PP saat ini sudah memberi kepastian investasi kok,” tergasnya.
Ladjiman Damanik, pengamat pertambangan punya pandangan hampir sama. Ia menilai, perubahan beleid hanya dinikmati perusahaan raksasa. “Apalagi untuk usaha pertambangan, Freeport harus divestasikan 30% dan diambil oleh pemerintah atau BUMN,” tandasnya.
Meskipun menjadi sorotan, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menentukan sikap. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum mau memastikan, apakah mereka akan mengajukan perpanjangan izin usaha setelah beleid diteken.
Kontrak Karya Freeport Indonesia berakhir tahun 2021. Jika ada perubahan aturan perpanjangan izin, Freeport bisa ajukan perpanjangan izin tahun ini. “Freeport berupaya keras bersama pemerintah menfinalisasi perpanjangan izin operasi, serta kepastian hukum dan fiskal selama beroperasi,” terang Riza Pratama, Juru Bicara Freeport, kepada KONTAN, Rabu (23/9).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar