Buntut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) memicu pencairan besar-besaran dana JHT. Aturan baru tersebut membolehkan pekerja yang berhenti kerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mencairkan seluruh dana JHT tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun.
Selain itu, peserta program JHT yang telah mencapai 10 tahun berhak menarik dananya sebesar 10% dari total iurannya. Beleid pengganti PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut mulai berlaku 1 September 2015.
Begitu aturan baru ini berlaku, pencairan dana jaminan hari tua pun langsung meningkat. Hitungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT khusus di bulan September 2015 naik hingga 60% dibandingkan bulan sebelumnya.
Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dari awal September hingga 25 September 2015, pencairan dana JHT telah mencapai Rp 1,6 triliun.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, kenaikan pencairan dana JHT tersebut lantaran banyak para pekerja yang berhenti kerja maupun terkena PHK dan masa kepesertaan belum genap lima tahun, buru-buru mencairkan dana JHT. Akibatnya terjadi kenaikan pencairan JHT dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 1 triliun.
Pembayaran PHK
Kata Endro, mereka khawatir kalau ada perubahan PP lagi sehingga buru-buru mencairkan dana JHT. “Sebelumnya PP pernah mengalami revisi. Mereka khawatir akan terjadi revisi lagi. Sehingga mereka buru-buru mencairkan,” kata dia, kemarin.
Elvyn menimpali, ada sekitar 25.000 pekerja yang terkena PHK sejak lima tahun yang lalu. BPJS sudah membayarkan dana JHT mereka. “Paling dominan yang melakukan penarikan JHT karena pekerja yang terkena PHK lima tahun lalu,” ujar Elvyn.
Evlyn menambahkan, eks pekerja yang mencairkan dana JHT itu berasal dari industri garmen dan manufaktur. Namun, Endro menegaskan, tak ada PHK yang terjadi memasuki semester II 2015 ini akibat kelesuan ekonomi belakangan ini.
Penyebab yang lain para peserta JHT mencairkan dananya, menurut Endro, karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan bersifat konsumtif. Meski pencairan dana JHT meningkat, BPJS Ketenagakerjaan mengaku, dana kelolaan tak terlalu terpengaruh. Sebab, BPJS memang telah mencadangkan dana pencairan JHT yang sewaktu-waktu bisa ditarik.
Nah untuk menghindari penarikan dana lebih masif, Endro mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan edukasi dan sosialisasi. Edukasi ini dilakukan ke serikat pekerja, pengusaha dan pekerja agar tidak terburu-buru mencairkan dana JHT.
“Kami akan edukasi mereka untuk menahan diri mencairkan dana JHT apalagi jika sifatnya konsumtif. Edukasi memberi pencerahan manfaat yang akan didapat jika JHT tidak dicairkan dalam lima tahun,” kata Endro.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar