Jakarta. Ada kemungkinan perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia akan “dipaksa” menjajakan saham mereka di bursa saham. Dengan begitu perusahaan tambah akan lebih transparan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dengan membeli sahamnya.
Penawaran saham kepada masyarakat alias initial public offering (IPO) ini salah satu pilihan yang disodorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa kewajiban divestasi saham perusahaan tambang akan ditawarkan sesuai harapan. Pertama, tawaran tertuju kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lalu BUMN. Setelah itu berurutan ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dan selanjutnya swasta. “Soal swasta ini sedang kami pikirkan. Apakah masuk ke pasar modal? Dengan begitu pasar modal akan ikut terdongkrak,” kata Sudirman Senin (28/9).
Poin penting lain dalam revisi ini adalah porsi saham yang wajib dilepas kepada pihak di dalam negeri tidak lagi dipukul rata 51%. Pemerintah akan mempertimbangkan masa investor mengelola tambang, kapasitas produksi, serta jenis komoditas yang ditambang. Misalnya, porsi saham divestasi bagi tambang konsentrat tembaga akan beda dengan tambang nikel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah tak akan mewajibkan semua divestasi lewat bursa saham. “Kami akan tentukan Selasa (29/9) dalam rapat di Menko Perekonomian” kata Bambang, Senin (28/9).
Meskipun aturan ini akan berlaku secara umum bagi perusahaan pengelola sumberdaya mineral di Indonesia, perusahaan tambang yang wajib divestasi adalah PT Freeport Indonesia. Freeport wajib menjual saham 10,64% agar pemilikan saham kepada pihak lokal minimal 20%.
Dalam kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan menghitung total investasi yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia, porsi saham 10,64% nilainya bisa US$ 1,6 miliar.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar