JAKARTA. Produksi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berjalan normal meski izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan sudah habis sejak 18 September 2015. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terus berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Rachmat Makkasau menjelaskan, pihaknya sudah mengantisipasi penghentian ekspor oleh pemerintah sejak 18 September. Namun, ia tak merinci antisipasi apa saja yang telah dilakukan perusahaan. “Produksi kami masih normal,” kata Rachmat disela acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-70 di Kementerian ESDM, Senin (28/9).
Demi mengejar syarat yang diinginkan pemerintah, Rachmat bilang, pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia terus dilakukan. Pembicaraan itu terkait kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Sebagai informasi, sebenarnya kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama smelter.
Hanya, MoU itu bakal berakhir pada 30 September 2015 dan pemerintah meminta Newmont memperbaharui MoU itu agar bisa menjadi dasar pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan lagi dengan kuota tertentu. “Kami bicarakan terus dengan Freeport. Saat ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, kerjasama Newmont dan Freeport yang bakal diteken tersebut jauh lebih terperinci dibandingkan dengan isi dari MoU yang sebelumnya pernah dilakukan kedua perusahaan. Oleh sebab itu, pembahasan detail kerjasama tersebut memerlukan waktu.
Namun dia enggan mengungkapkan komitmen dana yang diperuntukan bagi smelter bersama Freeport tersebut. Padahal pemerintah meminta Newmont memberikan kontribusi dana investasi untuk proyek senilai US$ 2,3 miliar itu. “Setelah kesepakatan selesai, kami serahkan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Sebagai informasi saja, dalam rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM tertera izin ekspor Newmont berlaku untuk periode 18 Maret-18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat. Tapi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor periode 22 Maret-22 September 2015 dengan kuota sama.
Kena bea keluar 5%
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengungkapkan, Newmont memang sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat enam bulan ke depan, namun dikembalikan Kementerian ESDM lantaran belum memenuhi persyaratan.
“Permohonan (izin ekspor) sudah, tapi dikembalikan lagi, kami evaluasi lagi. Sejauh ini belum ajukan lagi. Kami belum bisa menerbitkan SPE nya,” tuturnya ke KONTAN, Senin (28/9).
Dia berharap Newmont bisa mencari partner pembangun smelter yang memiliki progress selain Freeport. Karena sejauh ini progress pembangunan smelter Freeport belum memiliki progress. “Kalau belum penuhi persyaratan, saya rasa ya belum akan bisa ekspor,” tandasnya.
Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, bila nanti sudah bisa ekspor, Newmont akan kena bea keluar 5% dari setiap yang diekspor.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar