JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memundurkan jadwal penyelesaian amandemen kontrak yang sebelumnya pada Oktober 2015. Hingga saat ini, dari 34 pemegang Kontrak Karya (KK), baru satu perusahaan, yakni PT Vale Indonesia yang menandatangani amandemen kontrak. Sementara untuk Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B), dari 73 perusahaan baru 10 yang dikontraknya sudah diamandemen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, amandemen tersebut harus dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara. Oleh karena itu, meskipun target waktu penandatanganan tidak tercapai, proses renegosiasi akan tetap terus berjalan. “Kalau ternyata bulan depan gagal (kesepakatan) masa mau dipaksa dan diancam?” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/9).
Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengingatkan, meskipun kesepakatan tertunda, jangan sampai kesempatan berusaha para pemegang KK dan PKP2B yang belum memnuhi enam poin renegosiasi itu malah dicabut.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar