JAKARTA. Pemerintah akan menambah insentif bagi perusahaan yang membangun industri di luar Pulau Jawa. Perluasan insentif ini diberikan untuk mengembangkan kawasan industri ke luar Pulau Jawa.
Di antara ketentuan baru pemerintah ialah ada perbedaan perlakuan terhadap investasi di luar Jawa. Misal di Papua yang industrinya belum berkembang, insentif tax holiday lebih lama. Sedang di wilayah yang telah memiliki industri yang berkembang, hanya akan mendapatkan tax allowance. “Di Pulau Jawa berupa kemudahan perizinan,” kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Imam Haryono, Senin (28/9).
Menurut Imam, pemerintah akan mengubah pola pembangunan kawasan industri. Jika selama ini fokus di Pulau Jawa, ke depan akan digeser ke luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, ada perbedaan pemberian insentif antar wilayah. Rencananya, perbedaan insentif akan diatur khusus dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Industri yang rencananya akan keluar dalam waktu dekat.
Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, dengan perbedaan insentif ini, diharapkan investor akan lebih tertarik berinvestasi di luar Pulau Jawa.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar