Insentif Agar Tidak PHK

phk

JAKARTA. Untuk menghindari bertambahnya pengangguran karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret.

Di antaranya, mulai dari mencegah terjadinya pemecatan, hingga membina korban pemecatan.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, untuk mengantisipasi PHK, pemerintah bisa saja menambah tawaran insentif pajak kepada perusahaan di sektor tertentu.

Insentif diberikan kepada perusahaan yang tidak  melakukan PHK kepada karyawannya. Yakni insentif pajak maupun insentif non pajak.

Sekjen OPSI Timboel Siregar meminta pemerintah mengeluarkan anggaran khusus bagi pegawai yang terkena PHK.

“Anggaran itu untuk pelatihan keterampilan, dan modal usaha,” ujar Timboel, Minggu (4/10).

Sementara itu, Menteri Kordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemberian insentif fiskal dinilai tidak efektif.

Sebab, banyak perusahaan yang tidak mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Alasannya, mereka tidak mau membuka data pajaknya.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar