Bank Indonesia meluncurkan paket kebijakan jilid kedua.
Keputusan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed) yang menunda kenaikan suku bunganya semakin memompa ketidakpastian di pasar. Kondisi ini makin diperparah oleh perekonomian China yang kian kurang darah.
Alhasil, investor asing terus berusaha membawa keluar dananya dari Indonesia. Salah satu efeknya: rupiah semakin ekok terhadap dollar AS. Pelemahan mata uang garuda terburuk sejak tahun 1998 tertoreh Selasa (29/9) lalu. Kurs tengah Bank Indonesia (BI) menunjukkan, nilai tukar rupiah mencapai Rp 14.728 per dollar. Sepanjang 2015, kurs rupiah sudah melemah hingga 16%.
BI menjadi salah satu sasaran tembak pelemahan rupiah yang kian dalam itu. Tak mau tinggal diam, Rabu (30/9) lalu, bank sentral emluncurkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah lanjutan, atawa populer dengan sebutan paket kebijakan jilid II. Regulator makroekonomi ini berharap, obat itu bisa menguatkak otot rupiah yang makin terkulai. Maklum, awal September BI sudah mengeluarkan paket kebijakan jilid I tapi tetap belum mampu mengerem penurunan rupiah.
Terbukti, rupiah kembali menguat, paling tidak sampai Kamis (1/10) lalu. Di hari yang sama (30/9) pengeluaran paket jilid II, rupiah langsung bertengger di posisi Rp 14.657. Besoknya (1/10) rupiah melanjurkan penguatannya meski tipis: Rp 14.654.
Memang, apa, sih, isi paket kebijakan lanjutan BI? Ada tiga kebijakan besar dalam paket itu, yakni enjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
Untuk menjaga stabilitas rupiah, selain di pasar spot, BI juga akan melakukan intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar ini. “Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot,” kata Andiwiana, Deputi Direktur Komunikasi BI.
Lalu, guna memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor dua minggu. Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka (OPT) ini untuk mendorong penyerapan likuiditas, sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang. Pengeseran ini bisa mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap mata uang garuda.
Menarik modal asing
Sedang untuk memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas, BI bakal mempermudah dan memperjelas transaksi forward. Mereka berjanji akan ikut mengendalikan transaksi derivatif tersebut dan melonggarkan batas penyertaan aset dasar (underlying) dalam transaksi, dari sebelumnya US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta. “Ini untuk memperjelas underlying forward beli,” ujar Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI.
Masih dalam rangka memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas, BI memangkas masa kewajiban memegang (holding period) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari satu bulan jadi satu minggu. “Untuk menarik masuk modal asing,” kata Andiwiana.
SBI merupakan salah satu surat berharga yang diburu investor mancanegara. Kepemilikan asing di SBI sempat mencapai 35%. Perlahan namun pasti, kepemilikan asing berkurang gara-gara BI menggerek holding period menjadi sembilan bulan. Per Agustus 2015 lalu, dana asing yang parkir di SBI Rp 55,16 triliun.
Ada juga insentif bagi eksportir yang menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan domestik dan mengonversinya menjadi rupiah. Jika menyimpan dananya dalam deposito satu bulan, mereka hanya kena pajak bunga 10%. Pajak deposito tiga bulan 7,5%, deposito enam bulan 2,5%, dan di atas sembilan bulan 0% alias bebas pajak bunga. Sebelumnya, pemerintah mematok pajak bunga deposito sebesar 20%.
BI optimistis kebijakan ini akan menarik minat eksportir. Berdasarkan data BI, nilai DHE sampai kuartal II-2015 mencapai US$ 30 miliar atau naik dibanding triwulan I yang sebesar US$ 29,4 miliar. Dengan insentif pajak tersebut, BI mematok US$ 1 miliar dana tersebut akan masuk ke Indonesia.
Menurut Farial Anwar, pengamat pasar uang, kebijakan BI jilid II menjawab permasalah yang ada. Contoh, masuknya BI ke pasar forward dengan ikut menawarkan produk derivatif. Saat ini pasar forward Indonesia sangat tipis. Bahkan, beberapa bank takut memberikan fasilitas forward karena berpotensi tak meraup untuk dari pelemahan rupiah.
Nah, dengan kehadiran BI ke pasar forward, tekanan dari pasar spot yang ebrkurang. Sektor riil yang butuh valas tapi tidak mendesak bisa mencarinya di pasar forward.
Transaksi pasar forward juga berpotensi meningkat lantaran kebijakan pelonggaran underlying transaksi valas. Pengusaha yang memiiki valas dan membutuhkan dana bisa menjualnya di pasar forward. “Spekulasi terhadap rupiah bisa dikurangi,” kata Farial.
Obat jangka pendek
Joshua Pardede, ekonom Bank Permata bilang, BI memang perlu menangkap dana asing yang keluar dari obligasi dan saham dengan menawarkan holding period SBI satu minggu dan SBBI valas. Kebijakan ini memberikan felksibilitas investor asing dalam mengelola portofolionya, sambil mengamati perkembangan ekonomi, “Secara umum kebijakan BI sekarang merupakan obat jangka pendek, mengatasi masalah yang ada. Obat jangka panjangnya yang diberikan pemerintah,” ujar Joshua.
Sementara di mata Anton Hendranata, Kepala Ekonom Bank Danamon, insentif pajak bunga deposito bagi DHE cukup bagus. Kebijakan ini menyempurnakan aturan yang sudah ada. Sebelumnya, aturan DHE masuk ke Indonesia hanya untuk pencatatan saja.
Dengan menggunting pajak bunga deposito, BI mencoba merayu eksportir mengonversi valas menjadi rupiah. Sebab, ketersediaan valas di pasar bisa terjamin. Pasar bisa memenuhi kebutuhan valasnya sendiri, tak perlu lagi bergantung pada BI. “DHE yang ditaruh dalam negeri dalam bentuk dollar tidak cukup menambah pasokan karena sewaktu-waktu mereka bisa mengalihkannya ke luar negeri,” ucap Anton.
Haru Koesmahargo, Direktur Keuangan Bank BRI, menambahkan, kebijakan insentif pajak bunga deposito untuk DHE harusnya menarik bagi eksportir. Mereka bisa mendapatkan bunga efektif yang lebih tinggi karena ada pengurangan pajak bunga. Dan, “Kebijakan tersebut bisa menambah likuiditas valas bagi bank,” ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dari hasil simulasi kementeriannya, bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak deposito masih lebih tinggi 1% – 2% ketimbang bunga di Singapura.
Meski begitu, Farial menilai, pemberian insentif bagi eksportir yang memarkirkan valas dan mengonversinya menjadi rupiah terkesan tidak asli. Soalnya, di beberapa sektor pemerintah menaikkan tarif pajak, sementara para eksportir malah mendapat keringanan pajak. Belum lagi eksportir mengantongi untung dari selisih kurs.
Kritik Farial lainnya adalah keputusan bank sentral memperpendek masa holding period SBI menjadi satu minggu. Semestinya SBI diperuntukkan bagi bank yang mengelola likuiditas, bukan buat menarik investor asing. Jika investor asing terlalu banyak masuk SBI, rupiah berpotensi tertekan.
Menurut Farial, cara yang paling ampuh saat ini adalah merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Pemerintah perlu mewajibkan semua SHE masuk ke Indonesia dan dikonversi menjadi rupiah. Pemerintah juga kudu mewajibkan dana asing yang masuk parkir dalam beberapa waktu tertentu. “Selama ini penyakit kronis yang menggerogoti rupiah karena pemerintah tidak mau merevisi UU tersebut,” tegasnya.
Ya, meski rupiah menguat sampai Kamis (1/10) lalu, masih perlu waktu untuk menguji keampuhan paket kebijakan BI jilid II dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang garuda. Semoga, semua obat buatan BI kali ini betul – betul ampuh menguatkan otot – otot rupiah yang sudah terlalu lama lemas. Yuk, kita tunggu saja.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar