Memberakat, Pajak Kos Akan Diturunkan Jadi Satu Persen

15TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji besaran pajak untuk hunian kos-kosan. Sesuai regulasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), penyewaan hunian kos dikenakan pajak final sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menilai, besaran pajak kos 10 persen terlalu memberatkan masyarakat. Untuk itu, Ditjen Pajak akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi tarif pajak tersebut. “Kami sedang berfikir ini target ketinggian mari kita tinjau,” katanya di komplek DPR, Rabu, 30 September 2015.

Sigit berencana mengurangi tarif untuk bisnis kos yang berpenghasilan Rp 4,8 miliar sebesar 1 persen. Dia berwacana menerapkan pajak kost satu persen mulai tahun depan dan berlaku 3 tahun pertama.

“Tiga tahun dulu, supaya mereka belajar dulu, bukan kena pajak langsung tinggi. Tapi setelah itu lihat omzetnya,” kata dia. Setelah omzet naik, maka besaran pajak kembali normal. “Pokoknya kalau normal ada perhitungannya berapa persen dikenakan tarif.”

Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengklarifikasi kabar sumir bahwa pegawai pajak mendatangi rumah-rumah kos. Dia menuturkan pegawai pemerintah daerah lah yang sedang menyisir hunian kos. “Kami sedang membuat klarifikasi,” kata dia.

 

Sumber: Tempo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar