Pada 2013, di era kepemimpinan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah memberikan keringanan pajak berupa tax holiday (pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu) maupun tax allowance (pengurangan pajak).
Semisal tax holiday untuk industri pionir, pengurangan 50 persen tarif PPh bagi wajib pajak badan, pengurangan PPh Pasal 25 dan/atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Namun pada kenyataannya, fasilitas yang diberikan pemerintahan SBY tak populer dan akhirnya tidak digunakan pengusaha.
“Ya tidak tahu insentif 2013 tidak ada yang pakai, itu saja,” kata Bambang di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Menkeu memandang wajar jika fasilitas itu tidak digunakan pengusaha. Dia tak segan menyebut keringanan pajak tidak efektif karena kurang mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha.
“Memang tidak efektif karena kalau kita mau memberikan keluasan pajak kan perusahaannya harus terbuka juga soal pajak dan itu rupanya bukan pilihan,” kata Bambang.
Di sisi lain, dunia usaha kerap mendesak pemerintah memberikan insentif sebagai obat di tengah perlambatan ekonomi nasional. Tujuannya agar industri tidak bangkrut sekaligus meminimalisir kemungkinan PHK massal.
Menyadari keringanan pajak bukan satu-satunya insentif, Menkeu Bambang menuturkan, pemerintah menyiapkan stimulus lain.
“Jadi kita siapkan kemarin kita juga sudah bilang bahwa LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) akan kita kerahkan untuk menjaga modal kerja terutama level UKM. Agar mereka tidak memPHK karyawan,” tutup Bambang.
Sumber: Merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar