BKPM: Formula Kenaikan Upah Per 5 Tahun Akan Beri Kepastian Pengusaha-Pekerja

indexTANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah akan merevisi aturan pengupahan untuk pekerja. Salah satu revisi yang diusulkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah dengan menerapkan formula yang berlaku selama lima tahun.

Hal ini ditujukan untuk memberi kepastian kepada pengusaha soal rata-rata kenaikan upah yang harus dibayar perusahaan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi, khususnya bagi industri padat karya agar terus berkembang dan menyerap tenaga kerja.

“Beberapa terobosan yang telah dilakukan pemerintah antara lain, adanya usulan formula kenaikan upah yang dapat berlaku untuk lima tahun,” kata Azhar dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Dia menjelaskan, upah akan tetap naik setiap tahunnya. Namun, formulasinya akan berlaku selama lima tahun sehingga tidak perlu ada lagi pembahasan formula upah setiap tahunnya.

“Hal ini akan memberi kepastian kenaikan upah baik kepada pekerja mau pun kepada perusahaan,” ucap dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam dialog bersama pelaku usaha di PT Adis Dimension Footwear juga menyinggung soal revisi pengupahan ini. Namun, dia tidak mengungkap secara gamblang soal keputusan yang diambil pemerintah. “Intinya, saya tahu perusahaan butuh kalkulasi pasti. Kepastian itu yang ditunggu. Nanti akan segera diselesaikan Menaker. Saya harap sekitar pertengahan bulan ini, bisa disampaikan ke bapak ibu semuanya,” ungkap Jokowi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengakui saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula yang tepat soal pengupahan.

“Perusahaan butuh kepastian soal besaran upah, sehingga menjadi predictable. Semoga dalam waktu dekat selesai,” ucap dia.

 

Sumber: KOMPAS

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar