Merdeka.com – Pemerintah tengah menimbang menghapus pajak untuk bahan bakar minyak. Sebab, PT Pertamina mengusulkan hal tersebut agar harga bensin bisa dengan mudah diturunkan.
“Yah semua opsi dalam hal ini dibahas,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Jakarta, Senin (5/10).
Katanya, BBM saat ini masih dibebani dua pajak. Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) rata-rata lima persen.
“Kalau PPN untuk semua BBM, tapi kalau PBBKB tergantung provinsinya, tapi rata-rata 5 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, pihaknya bakal lebih enteng menurunkan harga BBM jika ada penghapusan pajak.
“Akan jauh lebih nendang jika pemerintah menunda dulu PPN dan PBBKB-nya,” katanya. “Kan mau membantu rakyat, ya dikurangi dulu pajak atau pungutan.”
Sumber: Merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar