Hipmi : Wacana Aturan Pajak Barang Mewah Properti Simpang Siur

3Merdeka.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan soal kepastian hukum di Tanah Air. Ini menyusul ketidakjelasan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti.

“Contohnya masalah treshold dasar pengenaan PPnBM properti. Mau Rp 2 miliar, Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar? Wacana dengan peraturan kan ini masih simpang siur,” ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani, Jakarta, Selasa (22/9).

Kesimpangsiuran ini, kata Ajib, membingungkan pengembang dan pembeli properti. Pemerintah seharusnya mematangkan kebijakan terlebih dulu sebelum menyampaikan ke publik.

“Pengusaha apapun ini bisnisnya termasuk pengembang itu kan bagaimana punya kejelasan dan kepastian hukum. Kalau kedua ini tidak bisa diberikan oleh pemerintah, kita akan kebingungan. Jangankan kami sebagai pelaku usaha, customer saja pada bingung,” katanya.

“Ketika kejelasan dan kepastian hukum ini diberikan kepada pelaku usaha Insya Allah pajak itu akan lebih baik.”

Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bakal menetapkan PPnBM pada properti seharga di atas Rp 10 miliar. Bukan properti seharga Rp 5 miliar atau Rp 2 miliar yang belakangan santer terdengar.

Untuk itu, dia bakal mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.

 

Sumber: Merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar