Merdeka.com – Pemerintah memercepat proses pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu atau tax holiday. Keputusan pemerintah bakal keluar selambatnya 45 hari setelah investor memenuhi semua persyaratan dan memasukkan proposal tax holiday.
“Ditjen Pajak Kemenkeu bakal bekerja sama memprosesnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ” kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Namun, menurut Bambang, pemerintah cukup membutuhkan waktu 25 hari jika investor hanya mengajukan proposal keringanan pajak atau tax allowance.
“Keputusan tax holiday lebih lama karena kami butuh verifikasi lebih tajam,” kata Bambang. “Semisal, terkait track record perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.”
Di luar itu, kata Bambang, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.69/2015. Beleid itu terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak dipungut untuk beberapa alat transportasi beserta suku cadangnya, semisal kapal, kereta api, dan pesawat.
“Namun, kami fokus pada galangan kapal karena sudah ditunggu dalam waktu dan sudah bisa dimanfaatkan,” katanya. “Dengan insentif ini, berbagai jenis kapal bisa diproduksi di dalam negeri dengan biaya kompetitif. industri sudah bisa manfaatkan secara penuh.”
Sumber: Merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar