Jakarta. Penyelesaian revisi aturan formula penghitungan harga batubara acuan (HBA) molor dari jadwal. Jika sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjanjikan kelar September 2015, kini mereka mengulur jadwal penyelesaian menjadi Oktober 2015 ini.
Pemerintah ingin merevisi formula penghitungan HBA agar lebih mencerminkan kondisi harga batubara Indonesia. Pasalnya saat ini formula ada masih mengacu pada empat indeks batubara yakni Indonesia Coal Index (ICI), Index Platts59, New Castle Export Index (NEX), dan New Castle Global Coal Index (GC). Masing-masing index itu memiliki porsi sama yakni 25%.
“Indonesia penghasil batubara kalori rendah terbesar di dunia. Tapi HBA mengacu ke index pasar internasional. Makanya kami revisi agar mencerminkan kondisi harga sesungguhnya,” ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo, Selasa (6/10).
Ia optimis, dengan formula HBA yang baru bakal mendongkrak harga batubara pada kisaran US$ 60 per ton. “Formula HBA ini kami harapkan menggairahkan pelaku usaha,” jelasnya. Ia mengakui saat ini permintaan batubara masih lesu seiring melambatnya perekonomian global.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HBA. Untuk September 2015 HBA ditetapkan sebesar US$ 58,21 per ton atau lebih rendah 1,57% dibandingkan dengan HBA Agustus US$ 59,14 per ton. Harga batubara saat ini terus mengalami pelemahan sejak 2009 lalu dan sulit untuk menanjak lagi ke US$ 100 per ton.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar