BPJS Kesehatan Kembali Digugat

bpjs1

Jakarta. Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya disektor kesehatan masih menuai masalah. Seorang karyawan PT Bukit Muria Jaya bernama Agus menggugat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini melayang karena ia merasa beleid tersebut merugikan. Asal tahu saja, Agus menggugat pasal 4 huruf g dalam UU BPJS. Pada pasal tersebut berbunyi mengenai kepesertaan program BPJS yang bersifat wajib.

Dalam gugatannya, Agus menyebut bahwa pasal tersebut telah menimbulkan kerugian, salah satunya yang berkaitan dengan hilangnya akses perlindungan kesehatan penuh dari perusahaan tempat dia bekerja.

Padahal sebelum BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, ia selalu mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dari kantornya. Fasilitas kesehatan yang diberikan pun tidak main-main, yakni dengan fasilitas asuransi berkelas internasional.

Selain itu, ia mendapatkan jaminan kesehatan hingga 100% dan keluarganya sebanyak 90% dari perusahaannya. “Itu sudah saya rasakan selama 25 tahun,” kata Agus, Kamis (8/10).

Tapi setelah adanya kewajiban bagi karyawan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, semua fasilitas yang sempat dinikmatinya secara cuma-cuma itu berakhir. Bahkan kini Agus harus membayar iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pekerja.

Karena itu, Agus meminta MK mengabulkan gugatannya untuk membatalkan UU tersebut. Khususnya karena pasal 4 huruf g bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Jumaidi tidak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Bahkan ia mempersilahkan siapa saja yang bermasalah menggugat aturan BPJS yang dirasa merugikan. “Silahkan, kami serahkan MK, tapi kami yakin MK tidak akan mengambil pertimbangan sempit dalam membuat keputusannya,” terang Irfan.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar