JAKARTA. Pemerintah membebaskan bea masuk barang dan bahan material untuk pembangunan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat. Pembebasan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan kedua atas PMK nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan beleid ini bertujuan untuk mendorong investasi ke Indonrsia, terutama untuk mendukung pengembangan kawasan berikat. “Aturan ini untuk memfasilitasi insentif kawasan berikat,” katanya, Jumat (9/10).
Dalam aturan sebelumnya, pembebasan bea masuk ini hanya untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang dan bahan untuk industri pariwisata, kebudayaan, transportasi, pelayanan kesehatan publik, telekomunikasi, dan konstruksi. Nah, dalam beleid yang baru ini, pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau tempat penimbunan berikat. Pembebasan eba masuk ini diberikan untuk jangka waktu dua tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar