Dengan formula baru, tahun depan upah buruh naik sekitar 7,5%.
JAKARTA. Tarik ulur formula penetapan upah minimum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan semakin kencang. Buruh menilai formula penghitungan upah minimum dalam RPP itu kurang adil karena komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dihitung setiap lima tahun.
Draf akhir RPP Pengupahan yang didapat KONTAN menyebutkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hitungan upah mengacu formula yang diatur peraturan menteri. Beleid ini juga menyebutkan, KHL ditinjau setiap 5 tahun sekali berdasarkan kajian Dewan Pengupahan Nasional.
Nah, poin RPP Pengupahan ini akan masuk paket ekonomi jilid IV, pekan ini. Pengumuman ini sesuai dengan jadwal penetapan KHL setiap 15 Oktober. Adapun penetapan upah setiap 1 November.
Darmin Nasution, Menko Ekonomi RI, menandaskan bahwa paket ekonomi IV memang fokus pada sektor tenaga kerja. “Lebih soal formula untuk menentukan upah minimum,” ujar Darmin, pekan lalu. Lewat formula upah baru, kata Darmin, pemerintah ingin memberi kepastian mekanisme upah minimum bagi buruh dan pengusaha.
Tapi, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indoensia (OPSI) Timboel Siregar, menilai, formula UMP ini emrugikan buruh karena menekan daya beli buruh. Timboel mengungkapkan, rumusan kenaikan upah dalam RPP Pengupahan adalah inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara konstanta alfa sebesar 0,1 dengan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB).
Jika menggunakan formula itu, tahun depan upah buruh rata-rata naik 7,5%. Ini dengan asumsi inflasi 6,8% (yoy) dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,7% – 5%. Kenaikan upah di kisaran 7,5% ini di bawah rata-rata kenaikan upah 4 tahun terakhir yang minimal 10%.
Kalangan buruh mengusulkan formula kenaikan UMP merupakan hasil penjumlahan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta 3%. “Angka 3% adalah risiko ekonomi tahun 2016 bagi pekerja,” ungkap Timboel kepada KONTAN, kemarin.
Dengan hitungan itu, tahun depan UMP naik 15%. Itu sebabnya, Timboel meminta, RPP Pengupahan ditunda karena memicu selisih amat lebar denga rumusan buruh.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyatakan, formula upah yang adil harus mengacu pada indikator yang terukur. Indealnya, formula ini mencerminkan beban hidup buruh dan kemampuan perusahaan.
Ade menilai, pertumbuhan ekonomui dapat menggambarkan kondisi perusahaan. Sementara inflasi mewakili beban masyarakat. “Yang terpenting, formula baru itu harus bisa diterapkan pemerintah daerah,” kata Ade.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar