Jakarta -Target pajak sebesar Rp 1.294,2 triliun yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, diproyeksikan tidak akan tercapai. Realisasinya diperkirakan hanya 91,30% atau tidak tercapai Rp 112,5 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekuensi, yaitu pemotongan tunjangan kinerja. Menurutnya, bila tiga kebijakan ini dijalankan, seharusnya target pajak bisa tercapai, namun justru batal diterapkan.
Pertama, adalah Perdirjen No PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dimana nantinya perbankan diwajibkan untuk menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.
Kedua, adalah Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.
Ketiga, adalah pengenaan bea materai untuk transaksi ritel. Di mana setiap kali masyarakat yang berbelanja barang atau jasa akan terkena biaya tambahan.
“Ada tiga, kewajiban bank melaporkan deposito dipotong, PPN jasa tol, kemudian bea materai. Tiga itu tidak jadi masuk tahun ini. Termasuk pajak jalan tol. Jalan tol saya tarik lagi kan,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Sigit memperkirakan tambahan penerimaan tersebut bisa mencapai Rp 152 triliun. Bahkan melebih dari posisi shortfall yang diproyeksikan sekarang.
“Rp 152 triliun potensinya,” sebut Sigit.
Sigit berencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut pada tahun depan. Ia berharap tidak ada lagi polemik untuk menolak ataupun kemudian membatalkan.
“Tahun 2016 nanti, bergeser. Makanya saya berani sebesar itu targetnya tahun depan. Ya sepanjang targetnya realistis, teman-teman di lapangan nggak terlalu ribut,” katanya.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar