JAKARTA. Kenaikan bea masuk garmen membuat PT Trisula International Tbk (TRIS) terpaksa mengurangi impor. Langkah ini mereka lakukan setelah pemerintah meningkatkan bea masuk impor produk tekstil yang sebelumnya 15% menjadi 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 yang keluar sejak pertengahan tahun ini.
“Kami menyikapi kenaikan bea masuk dengan cara mengurangi jumlah impor dengan mengalihkannya ke produksi lokal,” kata Presiden Direktur PT Trisula International Tbk Lisa Tjahjadi kepada KONTAN, Jumat (9/10).
Selain itu, perusahaan dengan kode saham TRIS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini lebih memilih impor dari sejumlah negara ASEAN yang mendapat fasilitas bebas bea. “Sehingga secara keseluruhan biaya impor masih terkendali,” kata dia. Akibat kenaikan bea masuk, Lisa juga mengakui bahwa mereka telah menaikkan harga penjualan. “Ada kenaikan harga konsumen namun kami masih bisa mengontrolnya. Sehingga kenaikan harganya tidak terlalu tinggi,” jelasnya tanpa memberikan detail presentase rata-rata kenaikan harga produk fesyen impor TRIS.
Lisa mengungkapkan, saat ini produk impor TRIS hanya sekitar 10%. Sementara TRIS mengalokasikan 80% dari hasil produksinya dari dalam negeri untuk ekspor. Hingga akhir tahun TRIS menargetkan penjualan Rp 850 miliar. Lisa mengatakan, adanya kenaikan bea masuk produk tekstil itu tidak mendorong adanya revisi target penjualan perusahaan ini sepanjang 2015.
Pokok-Pokok PMK Nomor 132/0.10/2015
| Produk | Bea Masuk |
| Pakaian dan aksesori pakaian, dari kulit samak atau dari kulit | 12,5% – 15% |
| Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu | 15% |
| Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jaket | 25% |
| Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup didepan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan | 20% – 25% |
| Kemeja pria atau anak laki-laki, rajutan atau (Bahan kapas, serat buatan) | 25% |
| Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan | 25% |
| Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piama, pakaian mandi, dressing gown, dan barang semacam itu, untuk pria, atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan | 25% |
| Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piama, gaun rumah, pakaian mandi, dressing gown untuk wanita | 25% |
| T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan | 25% |
| Jersey, pullover, cardigan, rompi rajutan atau kaitan | 20% – 25% |
| Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan | 25% |
| Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan | 25% |
| Syal, scraf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya dari bahan sutra | 22.5% – 25% |
| Pakaian bekas dan barang bekas | 35% |
Sumber : PMK 132/2015
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar